Lagi, Pegawai MA Diduga Terlibat Makelar Perkara
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima pegawai Mahkamah Agung karena diduga terlibat makelar perkara, seorang pegawai Mahkamah Agung diusulkan dipecat karena tindakan yang hampir serupa.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima pegawai Mahkamah Agung karena diduga terlibat makelar perkara, seorang pegawai Mahkamah Agung diusulkan dipecat karena tindakan yang hampir serupa.
Sekretaris Mahkamah Agung, M. Rum Nessa, mengatakan bahwa nasib seorang pegawai Mahkamah Agung--sering dipanggil Toni--ditentukan dalam rapat pemimpin Mahkamah Agung beberapa hari lalu. Menurut dia, pegawai di bagian penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung itu diduga melakukan perbuatan yang meresahkan institusi Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada saya agar segera membuat surat pemecatan, ujar Rum kepada Tempo kemarin. Menurut dia, surat itu saat ini sedang disiapkan.
Menurut Rum, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang masuk. Adapun kronologi peristiwa itu, Rum menjelaskan, berawal dari bantuan yang diberikan Toni kepada orang yang beperkara di Mahkamah Agung. Perkara itu adalah perkara perdata, yakni persoalan tanah yang sedang diperiksa di tingkat Mahkamah Agung. Perkara itu berasal dari wilayah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kata Rum.
Setelah dibantu dalam mengurus perkara di Mahkamah Agung, rupanya orang itu tidak bisa memenuhi janjinya membayar Toni. Karena tidak bisa membayar, diduga Toni memanfaatkan beberapa orang untuk memaksa orang itu agar membayar. Rum tidak secara detail menyebutkan jumlah uang yang dijanjikan orang tersebut kepada Toni. Kalau tidak salah, sekitar ratusan juta, ujarnya.
Rum mengatakan, persoalan itu lalu dibawa ke rapat pemimpin Mahkamah Agung. Mendengar penjelasan dalam rapat pemimpin, kata Rum, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan langsung memerintahkan agar segera menindak pegawai itu.
Dengan adanya beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini di Mahkamah Agung, rapat pemimpin menegaskan bahwa pengawasan melekat terhadap para pegawai Mahkamah Agung makin intensif dilakukan. SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 13 januari 2006