Lagi, Korban Anak Meninggal Akibat Lubang Tambang

Antikorupsi.org, Jakarta, 19 Mei 2016 – Korban yang meninggal akibat lubang tambang terus bertambah. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) kembali mempertanyakan peran pemerintah dalam menangani korban pertambangan.

 “Respon pemerintah buruk,” kata Merah Johansyah, Dinamisator JATAM Kaltim saat dihubungi, Kamis, 19 Mei 2016. Sejauh ini, 25 orang telah menjadi korban lubang bekas tambang batubara. 24 diantaranya adalah anak-anak. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu ke-2 bulan Mei 2016.

Korban tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Penajam. Korban berjatuhan sejak tahun 2011 hingga 2016.

Hingga saat ini, JATAM belum menemukan tindak nyata dari pemerintah daerah. “Walikota dan Bupati lepas tangan. Ada pengabaian, padahal izin-izinnya diterbitkan oleh mereka. Gubernur juga begitu,” tambahnya.

Langkah Pemerintah Daerah seperti melakukan pembekuan izin terhadap perusahaan yang bertanggungjawab atas korban lubang tambang dinilai tidak menyelesaikan masalah. Pembekuan tidak dibarengi dengan pengawalan. Perusahaan masih beroperasi dalam masa pembekuan.

Merah lalu berharap kasus ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Ini dikarenakan ia tidak lagi percaya terhadap Pemerintah Daerah dalam menangani kasus yang terjadi. Ia juga menuntut agar aspek pencegahan dilakukan. “Jangan sampai ada korban baru.”

Selain itu, harus ada penegakan hukum atas kasus yang terjadi, evaluasi atas izin juga harus dilakukan. Ini termasuk izin-izin pertambangan di dekat pemukiman warga dan pemulihan lingkungan seperti ditutupnya lubang-lubang yang menimbulkan korban berjatuhan.

Terakhir, Merah menuntut agar ada pemulihan terhadap psikologi keluarga korban. “Mereka juga seringkali diintimidasi oleh aparat,” ucap Merah.

Dalam catatan JATAM, terdapat 132 lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan. Lubang yang rata-rata berisikan air beracun tersebut tersebar di sekitar pemukiman warga, sehingga banyak korban yang berjatuhan, khususnya anak-anak. Izin pertambangan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Adapun Selasa, 17 Mei lalu, JATAM bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah melakukan audiensi terkait kasus korban lubang tambang di Kantor Staf Kepresidenan. Pada kesempatan itu mereka diterima oleh Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho.

(Egi) 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan