Lagi, Dapat Rekaman Telepon

Meski sudah berpengalaman mendalami modus kejahatan, hakim Herman Allositandi polos-polos saja ketika dia sendiri yang melakukannya. Penyidik tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Timtastipikor) pun tak kesulitan menemukan barang bukti.

Herman meninggalkan jejak di dua telepon genggam. Satu telepon disita Timtastipikor sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Jamsostek. Ternyata Herman masih meninggalkan jejak di telepon yang dibelinya kemudian.

Satu telepon disita penyidik ketika memeriksa Herman 4 Januari lalu. Saat itu, status Herman masih sebagai saksi. Telepon lain disita 8 Januari ketika Herman ditangkap untuk dijebloskan ke tahanan. Di dua telepon itu sama-sama ditemukan bukti komunikasi antara Herman dan Jimmy Adrian Lumanauw, mantan panitera pengganti PN Jakarta Selatan, yang ditangkap dalam kasus sama.

Jimmy ditangkap karena diduga memeras saksi kasus korupsi PT Jamsostek, yakni analis Unit Manajemen Risiko (UMR) Jamsostek Walter Sigalingging. Walter ditakut-takuti agar membayar Rp 150 juta jika tidak ingin dijadikan tersangka. Kasus korupsi Jamsostek Rp 311,085 miliar itu menyeret terdakwa Ahmad Djunaidi (mantan Dirut).

Dalam sidang 22 Desember 2005, majelis yang diketuai Herman Allositandi menyebut saksi Walter bisa menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu saat sidang. Hal itu dipakai sebagai senjata oleh Jimmy. Penyidik menangkapnya saat akan menerima uang Rp 10 juta (dari Rp 150 juta yang dijanjikan) dari Walter. Kemudian, muncul dugaan bahwa Jimmy diperintah Herman.

Dari pemeriksaan kemarin (9/1), ditemukan alat bukti baru, HP yang baru dia (Herman, Red) beli. Ternyata, setelah di-record, banyak bukti-bukti baru, kata Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji kepada wartawan usai salat Idul Adha di Kejaksaan Agung kemarin.

Bukti baru itu semakin memperkuat indikasi keterlibatan Herman. Sebelumnya, penyidik sudah menemukan bukti. Dengan tambahan bukti baru, indikasi tersebut semakin kuat. Meski demikian, Herman masih mengelak. Dia mengatakan tidak. Tapi, alat bukti mengatakan ya, ujarnya.

Karena bukti keterlibatan Herman cukup kuat, kemarin dia dijebloskan ke tahanan. Dia resmi menghuni sel di Bareskrim Mabes Polri sebagai tahanan sejak pukul 08.00.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri kemarin.

Ketika ditanya mengenai isi rekaman yang menjadi bukti kuat itu, Hendarman mengelak dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan.

Menurut informasi, nama Herman didapatkan penyidik saat terjadi transaksi antara Jimmy dan Walter. Saat itu, penyidik menyadap ponsel Jimmy. Pembicaraannya mengarah pada nama Herman.

Untuk memastikan suara yang diajak bicara Jimmy itu adalah Herman, penyidik merekam suara mantan ketua PN Mojokerto, Jatim, itu saat memimpin sidang kasus PT Jamsostek. Begitu suara pada sidang dicocokkan dengan rekaman pembicaraan via ponsel Jimmy, ternyata identik.

Ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan Herman, Anton belum tahu. Dia juga belum tahu apakah kasus itu akan menyeret tersangka lain. Kita percayakan saja semuanya kepada penyidik. Sabar saja dulu, tambahnya.

Herdarman juga mengelak ketika ditanya keterlibatan anggota majelis hakim lain. Gak ada, hanya terfokus pada dua itu (Herman dan Jimmy), katanya. Kendati begitu, kalau dalam pemeriksaan selanjutnya nama anggota majelis hakim lain disebut-sebut, dia pasti akan diperiksa. (yes/yog)

Sumber: Jawa Pos, 11 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan