KY Rekomendasikan Sanksi bagi 125 Hakim

Dibentuk Posko Pengaduan di Semarang

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap 125 hakim yang melakukan pelanggaran kode etik kepada Mahkamah Agung.

Berdasarkan data sampai akhir Mei 2011, sebanyak 424 hakim dipanggil KY, namun hanya 407 orang yang memenuhi panggilan tersebut. Dari jumlah tersebut, KY mengusulkan agar 68 hakim dijatuhi teguran tertulis, 40 orang diberhentikan sementara, dan 17 hakim diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat).

''Sepuluh hakim sudah disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim, enam orang diberhentikan dengan tidak hormat,'' ungkap Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub di sela-sela deklarasi Posko Pemantauan Peradilan kerja sama KY dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang di kantor LBH Jalan Parangkembang Raya, Semarang, Kamis (7/7).

Menurut Mahbub, selama ini KY menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai ulah hakim ''nakal''. Setelah ditelaah dan ditemukan cukup bukti, dilakukan klarifikasi terhadap hakim bersangkutan.
Untuk mengoptimalkan peran pengawasan KY, maka dibentuk Posko Pemantauan Peradilan agar masyarakat di daerah bisa lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Optimalkan Jejaring
Mahbub menuturkan, setelah sembilan posko dibentuk pada tahun 2010, tahun ini posko-posko lainnya didirikan, antara lain di Aceh, Padang, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang, sehingga total terdapat 19 posko.
''Kami juga perlu mengoptimalkan peran jejaring, khususnya LSM untuk menjalankan fungsi pemantauan peradilan,'' jelas Mahbub yang didampingi Direktur LBH Semarang Slamet Haryanto.

Pengamat hukum Unissula Semarang Rahmat Bowo menilai, keberadaan posko di daerah akan memudahkan publik memperoleh keadilan dengan melaporkan perilaku melenceng aparat penegak hukum, khususnya hakim. (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 8 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan