KY Nilai Putusan Hakim PT Banten Keliru

Komisi Yudisial menilai putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten yang mengurangi hukuman terdakwa kasus korupsi dana perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, Tuti Indra Sutia, keliru. Putusan itu melanggar batas minimal hukuman pidana korupsi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kekeliruan itu terungkap setelah Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Banten. Mereka adalah Sanim Djarwadi yang juga Ketua PT Provinsi Banten dan dua anggotanya, Soedarno dan Maswar Darmo Suwito, Jumat (2/12).

Koordinator Bidang Pengawasan, Martabat, dan Keluhuran Hakim KY Irawady Joenoes mengatakan, kasus itu berawal ketika hakim PT memvonis Tuti dengan hukuman delapan bulan penjara. Vonis itu lebih kecil dua bulan daripada putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Banten. PN menghukum Tuti satu tahun penjara.

Vonis PT Provinsi Banten, kata Irawady, jelas melanggar Pasal 3 UU No 31/1999. Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Namun, ketiga hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara.

Berdasarkan keterangan hakim kepada KY, pemotongan hukuman itu dilakukan atas pertimbangan rasa keadilan bagi Tuti. Pasalnya, dari 75 anggota DPRD, hanya enam orang yang dihukum, termasuk salah satu di antaranya adalah Tuti.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan