KY Anggap MA Halangi Pemeriksaan Hakim PK

Komisi Yudisial (KY) menilai Mahkamah Agung (MA) menghalangi pemeriksaan majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang mengurangi hukuman terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin. Indikasinya, MA tidak menggubris permintaan KY untuk mengirimkan salinan putusan.

Ketua KY Busyro Muqoddas mengungkapkan, KY telah meminta salinan putusan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menyatakan belum menerima salinan putusan dari MA. ''Sampai sekarang, kami belum menerima salinan putusan. Padahal, kasus itu disidangkan sejak April lalu,'' terangnya.

Alumnus Universitas Islam Indonesia itu menduga pimpinan MA menghalangi pemeriksaan hakim agung karena menolak bila KY menganalisis putusan. Alasannya, hakim memiliki kemerdekaan untuk memeriksa dan menjatuhkan vonis.

Padahal, tegas Busyro, KY memiliki kewenangan menganalisis putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta merekomendasikan hukuman untuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Busyro menilai putusan tersebut tidak memihak rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi. KY berupaya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan itu.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, Imam Haryadi, dan Hatta Ali mengurangi hukuman Ayin selama enam bulan dan denda Rp 250 juta. Alasannya, hakim menilai terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan tersebut hanya perantara, bukan pihak yang beperkara. (ag/c5/noe)
Sumber: Jawa Pos, 23 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan