Kwik Kian Gie Diperiksa Soal BLBI

Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan terfokus pada soal penyerahan aset BCA, ujarnya setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.

Kwik, yang diperiksa empat jam oleh penyidik, mengaku menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung. Namun, dirinya tidak memerinci apa saja dokumen yang diberikan tersebut.

Yang jelas, sebelum diperiksa penyidik, Kwik mengaku memiliki beberapa dokumen. Di antaranya, latar belakang pengucuran dana dan penyelesaian BLBI dari tiga bank--Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Central Asia, dan Bank Danamon--yang sedang diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Kwik, memang ada dugaan penyimpangan dalam penyerahan aset Bank Central Asia saat itu. Tapi sulit dibuktikan, ujarnya.

Kwik juga menyatakan nilai aset 108 perusahaan pada saat penyerahan aset kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional kala itu dinilai mencapai Rp 53 triliun, padahal ada penaksiran lain dari kantor akuntan publik yang menyatakan nilainya hanya Rp 20 triliun.

Ada penyimpangan nilai aset, tapi itu juga yang sedang saya cari dokumennya, katanya. Dalam hal ini, Kwik siap membantu kejaksaan dalam penelaahan data soal BLBI. Menurut dia, skema penyelesaian melalui surat keterangan lunas merupakan jalan yang keliru untuk perekonomian Indonesia.

Adapun Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim mengatakan pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie akan terus berlanjut. Menurut dia, saat ini status Kwik adalah saksi dalam proses penyelidikan kasus BLBI. Besok (hari ini) Kwik juga akan hadir lagi untuk diperiksa, ujarnya. SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 6 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan