Kubu Mega Minta KPU Biayai Iklan Kampanye [20/08/04]

Kubu Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi meminta KPU membiayai pemasangan iklan kampanye selama tiga hari masa penajaman visi, misi, dan program kerja, 14-16 September.

Kami hanya mengacu pada peraturan perundangan, yang sudah menegaskan bahwa selama masa kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua dibiayai oleh KPU, jelas anggota tim kampanye Mega-Hasyim, Sonny Keraf.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti pertemuan tim kampanye dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Peraturan yang dirujuk Sonny Keraf adalah penjelasan Pasal 35 ayat (9) UU 23/2003 tentang Pilpres. Penjelasan itu menyebutkan, yang dimaksud dengan diatur dan difasilitasi oleh KPU adalah KPU mengatur bahwa pelaksanaan penajaman visi, misi, dan program pasangan calon dalam waktu paling lama tiga hari yang sumber pembiayaannya oleh KPU.

Kalau mengacu pada UU, maka iklan termasuk ke dalam materi penajaman visi, misi, dan program kerja pasangan calon, yang sumber pembiayaannya oleh KPU, tegas Sonny.

Permintaan kubu Mega itu langsung ditolak oleh KPU. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, KPU tidak dapat memenuhi permintaan agar iklan kampanye pilpres putaran kedua menggunakan biaya KPU.

Kubu Mega juga menolak dialog antarcapres dan cawapres. Menurut Sonny Keraf, karena pada pilpres putaran kedua ini, kampanye bertujuan meyakinkan pemilih, dengan cara menajamkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon. Yang perlu diyakinkan adalah pemilih, bukan pasangan calon lawan. Jadi, pasangan calon akan berhadapan dengan panelis penanya saja, katanya.

Mengomentari penolakan kubu Mega, Rahmat Witoelar dari kubu SBY-JK mengatakan, penolakan dialog antarcapres dan cawapres sebagai gagasan yang tidak masuk akal. Kami mengusulkan bentuk dialog seperti pada masa pilpres putaran pertama, yaitu seluruh pasangan calon akan berhadapan dengan panelis penanya, dan akan menanggapi jawaban dari kandidat lainnya, tegasnya.

Menurut Witoelar, pelaksanaan dialog seharusnya bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memilih kandidat terbaik. Kalau tidak disandingkan, bagaimana bisa pemilih membandingkan kebijakan, atau tanggapan masing-masing pasangan calon mengenai persoalan tertentu, katanya.

Ramlan menambahkan, tim Mega-Hasyim meminta dialog pasangan calon dilakukan secara terpisah, dalam hari yang berbeda. Menurut Ramlan, tim Mega-Hasyim berargumentasi bahwa penajaman visi, misi, dan program kerja seharusnya dilakukan dengan cara panelis menanyakan satu pasangan calon secara mendalam.

Sehingga, sambungnya, disepakati dialog tidak akan berlangsung antarpasangan calon, meski dalam hari yang sama. Misalnya, 45 menit pertama akan berlangsung dialog antara satu pasangan calon dengan panelis. Lalu, akan jeda 15 menit. Kemudian akan dilanjutkan oleh pasangan calon lainnya, katanya.

Atasi konflik
Selain bertemu KPU, tim kampanye kedua pasangan capres-cawapres juga bertemu dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Kedua pihak sepakat untuk berkoordinasi mengatasi kemungkinan konflik menjelang dan pada hari H, dan pascapilpres putaran kedua.

Kesepakatan itu dicapai melalui pertemuan antara Panwaslu dengan Tim Kampanye Mega-Hasyim dan Tim Kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) di Kantor Panwaslu Lt 6 Gedung Century Tower, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Pertemuan dihadiri antara lain oleh Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat, anggota Panwaslu Didik Supriyanto dan Rozy Munir, kuasa hukum Panwaslu Bambang Widjojanto. Hadir pula perwakilan dari Tim Kampanye Mega-Hamzah yaitu Syarif Bastaman dan Abidin Fikri, serta perwakilan dari Tim Kampanye SBY-JK Edi Sadeli dan FX Sukarno.

Berdasarkan pengalaman pada pemilu legislatif dan pilpres putaran pertama, konflik terjadi karena dipicu oleh adanya pelanggaran dan pelanggaran tidak diselesaikan dengan baik, kata Didik Supriyanto. Oleh sebab itu, pertemuan menyepakati koordinasi ketiga pihak di setiap jenjang mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Koordinasi yang utama ditekankan pada koordinasi intensif para saksi di jenjang Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Hnr/Opi/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 20 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan