Kuasa Hukum Sarjan Minta Azwar Menjadi Tersangka
Tim kuasa hukum Sarjan Tahir mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikan anggota Komisi IV DPR, Azwar Chesputra, sebagai saksi. Mereka juga meminta Azwar dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dijadikan tersangka dalam kasus pengalihan fungsi hutan Pantai Air Telang Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Sarjan, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, dalam nota pembelaan (pleidoi), Rabu (14/1) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Sarjan sebagai tersangka kasus korupsi itu mengajukan pleidoi sendiri pula.
Tidak sesuai fakta
Menurut Nurhasyim Ilyas, anggota tim kuasa hukum Sarjan, beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara tersebut seharusnya juga berstatus terdakwa. ”Terbukti ada saksi yang menjadi tersangka, meski sebagian lainnya tidak atau belum menjadi tersangka. Seharusnya saksi itu menjadi terdakwa,” tuturnya.
Menurut Nurhasyim, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta.
Dahlan Kadir, penasihat hukum Sarjan, menambahkan, kliennya semestinya didakwa melakukan korupsi bersama anggota Komisi IV DPR yang lain, seperti Yusuf Erwin Faisal dan Azwar Chesputra, serta Sofyan Rebuin.
Sarjan dalam pleidoinya mempertanyakan kesaksian rekannya sesama anggota Komisi IV DPR yang berdalih lupa. (vin)
Sumber: Kompas, 15 januari 2009