KPUD Buol Diindikasi Korupsi

Dugaan adanya korupsi di Kantor KPUD Buol, Sulteng, semakin terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, sudah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana keuangan negara di lembaga penyelenggara pemilu itu.

Kepala Kejari Buol Soemarsono SH mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melihat data-data yang ada, pihaknya sudah menemukan indikasi korupsi di KPUD Buol. Indikasi korupsinya makin jelas, karena adanya duplikasi penganggaran, kata Soemarsono di kantor Kejati Sulteng, Selasa kemarin.

Soemarsono yang saat itu didampingi jaksa penyidik dugaan korupsi KPUD Buol Hendro SH, belum merinci duplikasi atau dobel pengalokasian anggaran yang ditemukan tim penyidik. Yang pasti, katanya, hasil penyelidikan menemukan adanya bukti duplikasi alokasi anggaran dari dana APBD tahun 2003.

Dia menjelaskan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tahun 2003 periode Juni-Desember, baik dari APBD maupun dari APBN. Untuk penggunaan anggaran tahun 2004 juga akan diselidiki. Kami akan upayakan secepatnya kasus ini akan ditingkatkan ke jenjang penyidikan, kata Soemarsono yang didampingi Assintel Kejati Tris Sumardi SH.

KPUD Buol dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan anggaran APBD dan APBN. Dalam aturannya, kata Soemarsono, kegiatan yang dibiayai oleh dana APBN tidak perlu lagi dianggarkan ke APBD. Kecuali dana APBN itu tidak mencukupi. Namun, yang terjadi di KPUD Buol, terjadi penganggaran yang dobel baik dari APBD maupun APBN.

Ditanya jumlah kerugian negara yang timbul akibat dobel anggaran itu, Soemarsono mengaku belum menghitungnya. Tapi untuk sementara diduga mencapai puluhan juta rupiah.

Hingga saat ini, Kejari Buol masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi-saksi yang diperiksa, yakni: Yunus Pore (Sekretaris KPUD Buol), Resta Wijaya (Sekwan Buol) dan Djafar Umar (Kabag Keuangan Pemkab Buol). Termasuk dua Bendahara KPUD Buol Zakaria Lahamade, dan Kepala Kesbang Buol, Drs Hasim Turungku.

Kepala Kejari Buol itu mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya masih akan memprogramkan pemanggilan saksi, di antaranya dari PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan bendahara keuangan 2004. Jika data dan alat bukti sudah cukup, barulah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Kasus dugaan korupsi di KPUD Buol ini katanya, akan tetap ditangani Kejari Buol, dan laporan perkembangan kasusnya dikoordinasikan ke Kejati Sulteng.

Soal pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Buol Ismail Domut, Kepala Kejari Buol itu mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan setelah semua saksi diperiksa. Yang pasti katanya, kasus ini akan tetap menjadi prioritas Kejari Buol untuk dituntaskan.

Sekadar diketahui, dana yang diduga dikorupsi di KPUD Buol mencapai kurang lebih Rp 4 miliar. Dana itu terdiri atas; dana pembentukan KPUD Buol senilai Rp 350 juta, dana pemilu legislatif Rp 2 miliar, dana pilpres tahap I lebih Rp 1 miliar dan dana pilpres II juga lebih Rp 1 miliar.

Ketua KPUD Buol Ismail Domut yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, membantah telah terjadi korupsi keuangan dana pemilu di lembaga yang dipimpinnya itu. Dia mengatakan, semua permasalahan keuangan, baik dana APBN maupun APBD yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pilpres sudah dipertanggungjawabkan beberapa bulan lalu.

Dugaan itu tidak benar sama sekali. Bahkan, besaran dana yang dikelola KPUD dari dua sumber, yakni APBN dan APBD hanya mencapai Rp 3,6 miliar tidak sampai Rp 4 miliar, katanya.

Ismail mengatakan, dana APBN yang diterima KPU Buol, sebesar Rp 1,9 miliar lebih. Sedangkan dana APBD hanya sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Jadi totalnya hanya Rp 3,6 miliar lebih. Dan semua itu sudah dipertanggungjawabkan, tegas Ismail.

Ismail pun kala itu, menyilakan kejaksaan untuk memeriksa lembaga yang dipimpinnya itu. Silakan kalau kejaksaan mau periksa, katanya singkat.(rez)

Sumber: Jawa Pos, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan