KPU Tunjuk Perusahaan Sampul Surat tanpa Tender
Penunjukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap tiga perusahaan untuk mencetak sampul surat suara Pemilu 2004 dilakukan tanpa tender.
''Perusahaan lain yang mengajukan tawaran tidak dapat memotong kertas untuk sampul. Karena itu, saya minta Ketua KPU menunjuk langsung. Kertasnya waktu itu masih disimpan di Tanjung Priok dan belum dikeluarkan,'' kata anggota KPU Daan Dimara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Saat ditanya apakah dirinya menerima uang US$105 ribu seperti diungkap Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien, Daan mengatakan itu omong kosong. Dirinya hanya menerima gaji Rp10 juta per bulan dan honor lain bila terlibat dalam sebuah kepanitiaan.
Daan mengakui, dalam pemeriksaan dirinya sejak pukul 08.40 hingga 15.00 WIB, penyidik menanyakan apakah rapat pleno KPU pernah membahas tentang pengambilan dana dari rekanan yang kemudian dihimpun Hamdani.
''Saya bilang, pleno KPU tidak pernah membicarakan hal tersebut,'' ujar Daan.
Daan juga menjelaskan dirinya tidak mengetahui aliran dana ke KPU, karena semua itu diatur Sekretaris Jenderal dan Biro Keuangan. Dia mencontohkan, dalam pengadaan sampul surat suara, pihaknya hanya mengurus administrasi hingga prakualifikasi. Tetapi, untuk kontrak kerja dan pembayaran dilakukan Sekretaris Jenderal dan Biro Keuangan.
KPK menanyakan pula soal pembengkakan dana pembuatan sampul surat suara seperti diungkapkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, nilai dana untuk pembuatan sampul surat suara membengkak menjadi Rp24 miliar karena ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dari 567 ribu menjadi 585.218. Setiap TPS membutuhkan 12 sampul surat suara. Dari dana sebesar Rp24 miliar itu, digunakan sekitar Rp12 miliar lebih.
''Rp11 miliar sudah saya kembalikan. Saya tidak melakukan seperti yang diungkapkan dalam audit BPK bahwa kepanitiaan yang saya pimpin merugikan negara Rp7 miliar lebih.''
Ketua KPK Taufiekurahman Ruki menjelaskan dari tujuh tim penyelidik yang dibentuk, empat tim di antaranya sudah bergerak ke perusahaan-perusahaan rekanan untuk membuktikan pernyataan Hamdani bahwa perusahaan rekanan memberikan uang kepada KPU.
Dari 14 perusahaan rekanan yang disebut Hamdani telah menyetor dana ke KPU, belum satu pun yang mengakui. Sehingga, KPK harus melakukan pengkajian ulang termasuk memanggil mereka sebagai saksi.
Sementara itu, pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberhentian anggota KPU. Sebab, pemerintah masih akan mengkaji ulang undang-undang yang mengatur tentang KPU. (CR-56/Tia/X-8)
Sumber: Media Indonesia, 27 Mei 2005