KPU Tolak Perpanjang Masa Kampanye [30/07/2004]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan untuk memperpanjang masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua. Menurut anggota KPU, Hamid Awaluddin, UU No 23/2003 tentang Pilpres tidak memperkenakankan perpanjangan itu. ''Karena UU No 23/2003 menyatakan secara eksplisit menyatakan penajaman visi, misi, dan program capres/cawapres di putaran kedua hanya tiga hari. KPU tidak bisa memperpanjang jadi satu bulan,'' kata Hamid di Kantor KPU, Selasa (27/7).

Aturannya, kata Hamid, tertera di Pasal 35 ayat (9) UU No 23/2003. Pasal itu menyatakan, bilamana tidak ada pasangan capres/cawapres yang mendapat suara mayoritas mutlak di putaran pertama, maka dua pasangan yang dapat suara rangking pertama dan kedua harus bertarung lagi di putaran kedua. Kedua capres/cawapres itu, dapat melakukan penajaman visi, misi, dan program, yang diatur dan difasilitasi KPU. Dalam penjelasan Pasal 35 ayat (9) itu disebutkan, yang dimaksud diatur dan difasilitasi KPU adalah KPU mengatur bahwa pelaksanaan penajaman visi, misi, dan program pasangan calon dalam waktu paling lama tiga hari, dengan pembiayaan oleh KPU.

Hamid mengatakan penajaman visi, misi, dan program yang diatur Pasal 35 ayat (9) itu dapat dikategorikan sebagai kampanye. ''KPU tidak bisa membuat penetapan baru masa kampanye.'' Sesuai SK KPU No 638/2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Pilpres, penajaman visi, misi, dan program itu dilaksanakan pada 14-16 September. Pada 17-19 September adalah masa tenang, sedangkan pada 20 September adalah hari pemungutan suara (pencoblosan) pilpres putaran kedua.

Sebelumnya, dalam rapat pleno KPU pekan lalu, perpanjangan masa kampanye itu menjadi salah satu topik bahasan. Bahkan, kata Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, kemungkinan memperpanjang masa kampanye itu akan dibicarakan KPU dengan Panwaslu. Pusat Reformasi Pemilu (Cetro), juga mengusulkan perpanjangan masa kampanye pilpres putaran kedua menjadi satu bulan. Menurut Wakil Direktur Cetro, Hadar Navis Gumay, bila perpanjangan tidak dilakukan, akan berlangsung kampanye terselubung dari masing-masing pasangan capres/cawapres.

Sumber ;Republika Online, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan