KPU Terima Laporan Dana Kampanye Pilpres 2014 dari ICW

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan Indonesia Corruption Watch (ICW), di Ruang Rapat lantai I Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta, Kamis (11/12). Dalam kunjungan itu, ICW menyerahkan sejumlah laporan hasil monitoring yang mereka lakukan terhadap penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
 
Ketua KPU Husni Kamil Manik, didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas menyambut baik laporan yang disampaikan ICW tersebut. “Laporan yang diserahkan ICW ini sangat membantu KPU untuk membuat catatan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan monitoring penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilpres 2014, dimana KPU sedang membuat finalisasi juga terhadap laporan yang ada,” ujar Husni.
 
“Sepintas, laporan secara umum hasil audit hampir sama dengan laporan yang disampaikan teman-teman (ICW) ini. Ada yang berbeda mungkin pada bagian yang kegiatannya dilakukan secara mandiri oleh ICW melalui investigasi. Dan apa yang menjadi hasil monitoring kita ini telah dibantu oleh jasa auditor, jadi tidak dilakukan sendiri oleh KPU. Sehingga kita berharap hasilnya lebih optimal,” lanjut Husni.
 
Ia menambahkan, KPU sudah sejak awal menyampaikan kepada penyelenggaraan jasa audit bahwa mereka harus bekerja secara profesional. “Kami (KPU) tidak mendikte mereka, tapi mereka bekerja secara mandiri. Kami juga mengingatkan mereka tidak boleh melakukan keberpihakan terhadap salah satu atau kedua-duanya dari masing-masing pasangan calon. Itu sudah dilakukan dan hasilnya sudah kami terima,” papar Ketua KPU.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menerangkan berapa hasil temuan lembaganya terkait dengan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilpres 2014. Ia juga mengungkapkan adanya kecenderungan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang melanggar batas spot iklan.
 
“Catatan-catatan penting yang menjadi rekomendasi kita, iklan kampanye ini seharusnya menjadi domain penyelenggara. Tahapan waktu dan durasi iklan ini sendiri kami ingin bisa ditentukan dan ditetapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” ujar Abdullah.
 
Ia juga menyinggung soal sanksi iklan kampanye, yang tidak berada di KPU atau Bawaslu melainkan pada komisi penyiaran. “Dan sanksinya lebih banyak pada subyek media penyiarnya. Tidak ada klausul sanksi yang bisa dikenakan kepada peserta pemilunya. Ini mungkin salah satu poin perubahan dalam undang-undang pilpres ke depan. Harapannya agar pengaturan soal iklan media, dari sisi jadwal dan tahapan tadi, menjadi bagian dari kewenangan KPU,” papar Abdullah.
 
Menanggapi laporan ICW itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan bahwa riset yang telah dilakukan ICW ini sangat bagus. Ia berharap hal itu bisa menginspirasi pihak-pihak lain di daerah untuk memonitor atau melakukan review kembali laporan pilpres dan pileg di tingkat lokal. “Jadi ini nanti bisa dikomunikasikan dengan elemen-elemen civil soceity yang lain,” kata Sigit. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan