KPU Ingatkan pada Parpol agar Serahkan Audit Dana Kampanye [16/07/04]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada 19 partai politik (parpol) peserta pemilu untuk segera menyerahkan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) atas rekening dana kampanye ke KPU.

Yang sudah menyerahkan hasil audit rekening dana kampanye ke KPU adalah Partai Demokrat, PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Golkar, ungkap anggota KPU Mulyana W Kusumah kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran wajib diserahkan ke akuntan publik terdaftar selambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambatnya 30 hari kemudian. Hasilnya dilaporkan ke KPU dan peserta pemilu selambatnya tujuh hari sesudah diaudit.

Dengan aturan ini, harusnya laporan audit dana kampanye diserahkan ke KPU 12 Juli, ujar Mulyana. Menurut dia, KPU masih akan memberi waktu satu minggu bagi parpol untuk menyelesaikan kewajibannya. Setelah waktu itu terlewati, sambung dia, KPU akan mengumumkan kepada publik karena masyarakat berhak tahu sebagai realisasi hak demokrasi rakyat. Sanksi untuk yang melanggar aturan ini memang tidak ada dalam UU Pemilu. Tapi, ada sanksi moral serta KPU dapat memberikan rekomendasi, terkait dengan dana bantuan bagi parpol yang meraih kursi pada pemilu legislatif, kata Mulyana.

Dalam rekomendasi itu dapat disebutkan bahwa parpol yang bersangkutan telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 31/2002 tentang Partai Politik dan UU No 12/2003 tentang Pemilu. Ini terkait dengan kredibilitas parpol, katanya.

Dalam laporan PDIP yang diaudit akuntan Haryono, Junianto & Saptoamal, penerimaan kas PDIP mencapai Rp108,640 miliar dan nonkas Rp2,795 miliar, dengan total penerimaan Rp111,435 miliar. Pengeluaran kas Rp105,477 miliar dan nonkas Rp2,795 miliar, sehingga saldo akhir PDIP tercatat Rp3,163 miliar.

Hasil audit dana kampanye Partai Golkar oleh akuntan publik Haryo Tienmar & rekan menunjukkan penerimaan Rp112,791 miliar dan pengeluaran Rp108,282 miliar. Saldo dana kampanye mencapai Rp4,508 miliar.

Partai Demokrat dengan akuntan publik Soeseno, tercatat memiliki saldo awal nol rupiah dengan penerimaan kas dan nonkas Rp9,040 miliar. Pertambahan aktiva parpol itu mencapai Rp86,768 juta dengan beban kampanye Rp8,952 miliar. Saldo akhir kas dan bank Partai Demokrat tercatat Rp1,311 juta.

PSI yang diaudit akuntan publik Bikbey Hamdan memiliki kas dan setara kas Rp1,5 juta, penerimaan kas dan setara kas Rp2,665 miliar, serta penerimaan nonkas Rp343,469 juta. Pengeluaran kas dan setara kas Rp2,837 miliar dan pengeluaran nonkas Rp121,400 juta. Saldo partai ini Rp51,485 juta.

PAN yang diaudit kantor akuntan publik Rodi Kartamulja, Budiman & rekan memiliki penerimaan kas Rp26,120 miliar dan nonkas sebesar Rp1,222 miliar, sehingga totalnya Rp27,342 miliar.

Pengeluaran kas mencapai Rp24,527 miliar dan nonkas sebesar Rp1,222 miliar, sehingga total saldo akhir dana kampanye PAN masih Rp1,311 miliar.

Namun, tambah Mulyana, hasil audit KAP tersebut tidak memberi rekomendasi hasil penilaian terhadap rekening dana kampanye tersebut. Mereka hanya menyerahkan hasil audit, tanpa ada rekomendasi, katanya. (Hnr/P-5)

Sumber: Media Indonesia, 16 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan