KPU Dimintai Laporan Dana Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan apabila tak terbuka mengenai laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. "Komisi Pemilihan tak transparan dan akuntabel," kata anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya Widodo, di kantornya di Jakarta kemarin.

Badan Pengawas, kata Bambang, telah meminta Komisi Pemilihan membuka akses informasi laporan dana kampanye melalui surat pada 23 April. Akses informasi meliputi pengawas di semua tingkatan. Badan Pengawas kembali mengirim surat serupa pada 27 April. Tapi hingga kini Komisi Pemilihan belum memberi tanggapan.

Menurut dia, Badan Pengawas dan Panitia Pengawas memiliki kewenangan mengawasi dana kampanye. Pengawas bisa menginvestigasi jika terjadi pelanggaran dalam laporan dana kampanye. "Bisa jadi, penyimpangan merupakan tindak pidana pemilihan," katanya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif mewajibkan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah melaporkan dana kampanye. Laporan ini diserahkan 15 hari setelah pemungutan suara 9 April, atau pada 24 April. Partai atau calon anggota DPD yang tak menyerahkan terancam tak bisa menempatkan wakil di Parlemen.

Bambang menjelaskan, Badan Pengawas ada kemungkinan akan merekomendasikan Komisi Pemilihan membentuk Dewan Kehormatan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Nusa Tenggara Barat. Komisi di daerah tersebut terlambat menunjuk kantor akuntan publik sehingga merugikan partai politik karena calonnya terancam tak bisa terpilih. "Atau, setidaknya, alokasi waktu bagi kantor akuntan publik untuk mengaudit menjadi berkurang," kata dia.

Badan Pengawas mencatat, dari 22 provinsi, sejumlah partai terlambat atau tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Partai tersebut tak menyerahkan laporan di Sumatera Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bambang meminta Komisi Pemilihan di semua tingkatan segera menindak tegas partai yang tak menyerahkan laporan dana kampanye. PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan