KPU Diduga Rugikan Negara Rp90 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Pemilu 2004, sehingga diduga merugikan negara sedikitnya Rp90 miliar.

Demikian hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dipaparkan oleh anggota BPK Baharuddin Aritonang kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU itu antara lain dana yang diperuntukkan bagi pengadaan kotak suara sebesar Rp60 miliar dan dana untuk pengadaan kartu suara sebesar Rp30 miliar.

Jadi, ada kerugian negara sebesar Rp90 miliar. Itu pun baru untuk dua item yang diaudit. Ada 15 item yang diaudit oleh BPK, kata Baharuddin.

Ia menjelaskan, BPK melakukan audit dana pemilu sejak 14 Januari 2005 atas permintaan Komisi II DPR. Menurut dia, BPK melakukan audit sebanyak dua kali untuk dua pemilu, yakni masing-masing untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Menurut dia, BPK belum bisa menentukan siapa pelaku yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp90 miliar tersebut. Untuk menentukan pelakunya harus dilakukan audit investigasi. Belum tentu KPU yang bersalah, bisa saja kontraktornya, Baharuddin menegaskan.

Baharuddin juga menjelaskan, hasil audit itu masih akan dibahas dalam rapat internal BPK, pekan ini, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR. Selain kepada DPR, kata dia, hasil audit itu juga akan diberikan kepada aparat penegak hukum karena ada unsur kerugian negara.

Seperti diketahui, sebelumnya, Komisi II DPR meminta BPK melakukan audit atas pelaksanaan Pemilu 2004 menyusul laporan Koalisi LSM untuk pemilu bersih dan berkualitas. Koalisi menduga ada korupsi anggaran pemilu sedikitnya Rp605,247 miliar.

Koalisi itu terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Indonesia Procurement Watch (IPW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

Temuan koalisi menyebutkan ada pembengkakan biaya distribusi logistik yang menyebabkan kerugian negara Rp176,04 miliar, pengadaan surat suara (Rp56,468 miliar), pengadaan mobil operasional KPUD (Rp2,775 miliar), pengadaan kotak suara (Rp369,277 miliar), dan pengadaan bilik suara (Rp6,2 miliar).

Koalisi LSM menilai tindakan KPU menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, UU No 23/2003 tentang Pilpres, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Keppres No 42/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Keppres No 18/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut Aritonang menjelaskan, BPK juga sedang mempersiapkan diri untuk melakukan audit atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Saya sudah perintahkan staf untuk mencermati penggunaan anggaran pilkada, katanya. (Gss/P-5)

Sumber: Media Indonesia, 3 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan