KPU dan Bawaslu Harus Tinjau Ulang Pencalonan Jimmy Rimba Rogi

Jakarta, antikorupsi.org (15/09/2015) – Koalisi Kawal Pilkada mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (14/09/2015). Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, dan Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) ini meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengoreksi penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Wali Kota Manado.

Kepada Bawaslu, koalisi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPUD Kota Manado dibalik penetapan Jimmy Rimba Rogi. Menurut peneliti korupsi politik ICW Donal Fariz, Jimmy Rimba Rogi seharusnya tidak lolos menjadi calon wali kota. Hal ini disebabkan Jimmy belum bebas murni karena masih menjalani masa pembinaan Bapas hingga 29 Desember 2017.

Pernyataan tersebut didasarkan pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)-Kemenkumham No. PAS1.PK.01.05-07 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Dalam surat itu, Kemenkumham menegaskan bahwa Jimmy Rimba Rogi tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado.

Jimmy Rimba Rogi yang dicalonkan oleh PAN dan Partai Golkar ini telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kota  Manado tahun anggaran 2006. Mantan Wali Kota Manado ini juga diharuskan mengganti kerugian negara  senilai Rp 64 Miliar subsider 2 tahun penjara. Jimmy Rimba Rogi kemudian dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

“Mengacu pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang tidak meloloskan Elly Lasut sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara, KPUD Manado seharusnya tidak meloloskan Jimmy Rimba Rogi. Karena kasus keduanya sama. KPU harus konsisten yang memutuskan bakal calon yang masih di bawah bimbingan bapas tidak bisa menjadi calon.”jelas Donal.

Menanggapi hal tersebut, dua komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuchron mengaku sepakat dengan penilaian koalisi. Keduanya mengisyaratkan akan menindaklanjuti dengan mengkaji dugaan pelanggaran ini.

Dalam hal ini, Nelson Simanjuntak mengakui bahwa Bawaslu terlambat mengetahui status hukum Jimmy Rimba Rogi. Bawaslu baru mengetahuinya pasca Jimmy Rimba Rogi ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Manado. Sedangkan kepada KPU, koalisi meminta agar KPU mengoreksi putusan KPUD Kota Manado dan konsisten pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang menolak pencalonan Elly Lasut. 

Sementara itu, direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan, putusan KPU Sulawesi Utara sudah benar karena sudah sesuai dengan putusan MK yang menganulir pasal 7 huruf g UU Pilkada. MK menyebutkan yang dapat menjadi calon adalah mantan terpidana, bukan mantan narapidana. Jimmy Rimba Rogi masih merupakan terpidana karena baru dalam tahap percobaan bebas hingga 29 Desember 2017.

Kepada koalisi, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan akan mengkaji ulang persoalan calon yang masih dalam masa pembebasan bersyarat. Ia menjelaskan, KPU mendapat dua argumen berbeda mengenai kasus ini. Terdapat anggapan bahwa narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat sudah dinyatakan bebas dan bisa menjadi calon kepala daerah.

Dengan demikian, koalisi kawal pilkada berharap, Bawaslu dan KPU segera mengoreksi penetapan Jimmy Rimba Rogi. Hal ini penting guna adanya kepastian hukum dalam pilkada. Jika tidak kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penetepan calon kepala daerah. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan