KPU Ajukan Banding Putusan KPPU
Rusadi menjelaskan bahwa dana ke India berasal dari anggaran KPU.
Komisi Pemilihan Umum akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum perusahaan pemenang tender pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004. KPU membantah adanya persekongkolan antara panitia pengadaan dan pemenang tender sehingga merugikan negara Rp 2,159 miliar.
Saya tidak pernah melakukan negosiasi apa pun di hotel. Semuanya dikerjakan di kantor dan tidak ada pembicaraan awal, kata Rusadi Kantaprawira, Ketua Panitia Pengadaan Tinta KPU, dalam jumpa pers di kantor KPU kemarin. Dia akan mengajukan banding atas putusan itu ke PN Jakarta Pusat.
Putusan KPPU dua hari lalu menyatakan, empat perusahaan pemenang tender memberikan uang untuk menanggung biaya perjalanan ketiga anggota panitia proyek. Setiap perusahaan memberikan uang US$ 15 ribu kepada anggota panitia, yakni Rusadi, R.M. Purba, dan A. Royadi. Lembaga ini menyarankan agar Rusadi dan R.M. Purba diperiksa oleh tim penyidik terkait dengan praktek kolusi ini.
Rusadi membantah telah menerima dana dari keempat perusahaan untuk meninjau pabrik tinta di India. Dana perjalanan itu, kata dia, berasal dari anggaran KPU sesuai dengan keputusan dari Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Ia mengaku tidak tahu persis berapa besar dana itu. Dia juga mengaku tidak mengenal empat pemenang tender, yakni PT Mustika Indra Mas, PT Fulcomas Jaya, PT Wahgo Internasional, dan PT Lina Permai Sakti sejak tender belum dilaksanakan.
Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, berjanji akan menindaklanjuti hasil penyelidikan KPPU. Putusan itu, kata dia, diharapkan bisa menambah keterangan bagi tim penyelidik KPK. Pada saatnya KPK akan menyidik bila bahan penyelidikan sudah memadai sesuai dengan pertimbangan profesional, kata dia. EDY CAN
Sumber: Koran Tempo, 13 Juli 2005