KPPU Temukan Persekongkolan dalam Penjualan Tanker Pertamina

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan dua perusahaan asing, Goldman Sach Pte (Singapura) dan Frontline Ltd (Kepulauan Bermuda), serta PT Equinox bersekongkol dengan PT Pertamina dalam penjualan tanker very large crude carrier, sehingga merugikan negara hingga US$54 juta.

Demikian keputusan Majelis KPPU atas kasus penjualan VLCC Pertamina yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Pande Radja Silalahi, anggota komisi Sutrisno Iwantono dan Tadjuddin Noer Said di Jakarta, kemarin.

Goldman Sach Pte adalah perusahaan konsultan keuangan yang ditunjuk Pertamina untuk melakukan kajian dalam proses tender penjualan kapal tanker VLCC milik Pertamina.

Sedangkan, Frontline Ltd merupakan perusahaan pelayaran yang dimenangkan dalam tender tersebut. Sementara PT Equinox adalah perantara (broker) untuk memuluskan penunjukan itu.

Menurut majelis komisi, berdasarkan kajian yang dilakukan sejak Juni 2004, PT Pertamina terbukti melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Ini berarti, Pertamina telah melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus penjualan tanker VLCC

KPPU menemukan bukti pada Pertamina melakukan diskriminasi dengan menunjuk langsung Goldman Sachs sebagai financial advisor (penasihat keuangan) dan arranger (pengatur) proses penjualan tanker VLCC, ujar Pande.

Proses penunjukan dinilai tidak lazim, mengingat dilakukan dalam waktu singkat (dua minggu) tanpa beauty contest. Padahal, prosedur ini biasa dilakukan Pertamina untuk mencari jasa konsultan.

Di samping itu, KPPU juga menemukan bukti persekongkolan antara pihak Pertamina dengan Goldman Sachs untuk mengatur tender yang dimenangkan Frontline sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan bukti ini, KPPU mewajibkan Goldman Sachs Pte dan Frontline Ltd membayar ganti rugi sebesar Rp180 miliar kepada negara, serta denda masing-masing Rp19,7 miliar dan Rp25 miliar. Sedangkan, PT Equinox dikenai denda Rp16,560 miliar.

Dari proses tender terungkap, bahwa pihak Pertamina maupun Goldman Sachs memberikan kesempatan kepada Frontline melalui brokernya, PT Equinox, yang memasukkan penawaran ketiga saat batas waktu pengajuan penawaran telah ditutup 7 Juni 2004. Hal ini terbukti dari adanya korespondensi e-mail PT Equinox dengan Frontline pada 9 Juni 2004.

Pembukaan sampul penawaran ketiga Frontline tidak dilakukan di hadapan notaris seperti yang diatur dalam ketentuan tender yang dibuat Goldman Sachs sendiri.

Selain itu, pihak Frontline melakukan penawaran ketiga sebesar US$184 juta atau hanya berbeda tipis US$500 ribu dengan penawaran kedua dari peserta lainnya, Essar Shiping Ltd (India).

Padahal, pada penawaran kedua dari tiga penawar paling potensial (shortlisted bidder), pihak Essar menawar lebih tinggi, yaitu US$183,5 juta dibandingkan Frontline yang hanya US$178 juta. Meski demikian, Frontline mendapatkan skor tertinggi dari Goldman Sachs dibandingkan Essar.

Laporan tertulis
Dari penunjukan ini terdapat potensi kerugian negara antara US$20 juta-US$56 juta untuk dua unit VLCC yang terjual. Pasalnya, harga yang disepakati untuk dua unit VLCC berbobot mati 260.000 ton itu hanya US$184 juta. Padahal, harga di pasaran pada saat itu berkisar antara US$204 juta hingga US$240 juta untuk dua unit VLCC.

Bukti tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPPU dari 23 saksi, tiga ahli dan meneliti 291 dokumen dan surat menyurat di antara para pihak yang terkait tender penjualan dua unit VLCC.

Ketua Majelis KPPU Pande Radja Silalahi menegaskan dari kedua bukti tersebut dengan demikian Pertamina melanggar pasal 19 huruf d dan pasal 22 UU No 5/1999.

Selain itu, KPPU juga memerintahkan kepada BUMN perminyakan itu paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut untuk melaporkan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina atas kesalahan yang dilakukan Komisaris Utama, anggota dewan Komisaris, Direktur Utama dan jajaran direksi waktu itu yang telah menyetujui penjualan VLCC tanpa seizin Menteri Keuangan.

KPPU juga mendesak agar RUPS Pertamina mengambil tindakan hukum kepada penanggung jawab penjualan tanker VLCC ini sesuai perundangan yang berlaku. Laporan dan permintaan tertulis ini supaya disampaikan pada lima surat kabar berskala nasional ukuran minimal seperdelapan halaman.(Wis/E-3)

Sumber: Media Indonesia, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan