KPPU Minta Proyek Rp 1,7 Triliun Distop

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan agar pelaksanaan sembilan proyek Years di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Riau, yang menangani pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,7 triliun dan termasuk sistem pendanaan jamak APBD Riau, dihentikan.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan agar pelaksanaan sembilan proyek Years di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Riau, yang menangani pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,7 triliun dan termasuk sistem pendanaan jamak APBD Riau, dihentikan. Alasannya, hal itu dianggap melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU juga merekomendasikan agar KPK menyelidiki masalah ini dan menghukum para kontraktor pemenang tender. Hukuman berupa denda miliaran rupiah dan mengembalikan dana yang sudah sempat mereka terima dari APBD Riau.

Ada indikasi persekongkolan yang berpotensi merugikan uang negara dan ada kesalahan prosedur, ujar Muhammad Iqbal, Ketua Komisi Majelis Penanganan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2005 tentang Proyek Multi Years Riau, di Pekanbaru kemarin.

Menurut Iqbal, KPPU memandang pelaksanaan Proyek Multi Years pada 9 item proyek senilai Rp 1,7 triliun jelas-jelas bertentangan dengan UU Praktek Monopoli. Ia mengatakan, keputusan lembaganya ini akan berkekuatan tetap setelah 30 hari. Bagi yang merasa dirugikan, berhak mengajukan keberatan ke pengadilan dalam 14 hari ini, katanya.

Keputusan KPPU itu merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi Riau, atas persetujuan DPRD Riau pada 2004, membangun sejumlah jalan dan jembatan di sejumlah kabupaten. Namun, karena keterbatasan dana, mereka kemudian memberlakukan sistem Pendanaan Berjalan, yang didanai oleh para kontraktor dan dibayar oleh APBD setiap tahunnya.

Wakil Ketua DPRD Riau Djuharman Arifin menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi atas keputusan KPPU itu dan akan membahasnya di DPRD Riau. Menurut dia, sebagai lembaga resmi, keputusan KPPU tentunya harus disikapi. Artinya, jika memang keputusan itu sesuai dengan prosedur, profesional, dan sesuai dengan kewenangannya, pihaknya akan mendukungnya. Juga jika sebaliknya, kami pun akan mengambil sikap atas keputusan ini, katanya. JUPERNALIS SAMOSIR

Sumber: Koran Tempo, 5 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan