KPPU Mengawasi Tender Proyek Infrastruktur

Kasus tender penjualan tanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) yang bermasalah memberikan inspirasi bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melayangkan peringatan dini kepada pejabat pemerintahan untuk melakukan tender sesuai dengan peraturan dalam pelaksanaan proyek yang ditawarkan pada Pertemuan Infrastruktur 2005 beberapa waktu lalu. Hal itu terutama bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris pada badan usaha milik negara.

KPPU memberikan early warning kepada pejabat pemerintah untuk melaksanakan tender proyek-proyek yang ditawarkan dalam Infrastructure Summit 2005. Semua pejabat di departemen teknis harus mengawasi secara ketat proses tender yang berjalan, ujar Ketua KPPU Sutrisno Iwantono di Jakarta, Minggu (6/3).

Sutrisno mengutarakan, KPPU telah membentuk tim monitoring untuk mengamati proses tender proyek Pertemuan Infrastruktur 2005 yang rencananya dimulai awal Maret 2005. KPPU berharap semua proses tender berjalan sesuai dengan aturan agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Ia menambahkan, menteri-menteri terkait dengan proyek yang ditawarkan seharusnya menyosialisasikan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu melarang pengusaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Ketika ditanya apakah ada potensi persekongkolan, Sutrisno mengatakan, yang namanya tender biasanya ada pihak yang berusaha melanggar aturan untuk menang. KPPU secara dini memperingatkan hal itu kepada setiap pihak yang berminat dan pelaksana dalam tender tersebut.

Ia menambahkan, semua pihak sebaiknya mengambil pelajaran dalam kasus penjualan tanker Pertamina. Momentum dari kasus tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk melaksanakan tender yang bersih dari persekongkolan.

KPPU mengikat
KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU selama ini harus terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, serta pihak lain.

Lembaga ini juga berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pihak yang melanggar.

KPPU menjalankan tugasnya berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan wewenang besar untuk mengeliminasi praktik usaha tidak sehat, yang menghambat persaingan efektif. Hal itu karena melemahnya persaingan akan mengganggu ekonomi pasar dan memasung kebebasan konsumen untuk memilih.

Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, 15 proyek infrastruktur yang akan dibiayai sektor swasta mulai ditenderkan pada bulan Maret ini. Hal ini merupakan kelanjutan dari hasil Pertemuan Infrastruktur yang diselenggarakan pada bulan Januari di Jakarta. (BOY)

Sumber: Kompas, 7 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan