KPPU Incar Pertamina; Logo Baru Diduga Tak lewat Tender

Pergantian logo PT Pertamina ternyata juga mendapat perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu memantau proses pergantian logo BUMN migas tersebut karena ada indikasi melanggar UU No 5 Tahun 1999. Penggantian logo diperkirakan tidak melalui proses tender.

Kami menilai penggantian logo itu melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ujar Erwin Syahril, anggota KPPU, di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Pertamina resmi mengganti bintang dan dua kuda laut dengan logo baru berbentuk huruf P dalam tiga warna. Penggantian logo yang menelan dana USD 255 ribu (sekitar Rp 2,55 miliar) ditangani Landor Consultant. Proses penunjukan konsultan ini ditengarai tidak melalui proses tender.

Menurut Erwin, pemantauan dilakukan untuk mencari kebenaran bagaimana sebenarnya prosedur yang diambil dalam penunjukan konsultan pada proses pembuatan logo baru. Kamis pekan lalu ada masukan supaya diadakan monitoring karena kami melihat ada yang janggal dalam proses itu, tuturnya.

Dia menyebut, Pertamina seharusnya melakukan tender untuk penunjukan konsultan pergantian logo. Hal itu sesuai Kepres No 80 Tahun 2003 soal tender pengadaan barang dan jasa. Dari nilai proyek Rp 2,5 miliar, seharusnya Pertamina mengadakan tender logo, ujarnya. Meski diklaim biaya logo itu lebih murah dibanding di BUMN lain, kalau tidak memakai tender, tetap melanggar undang-undang, ungkapnya.

Tim monitoring diharapkan melaporkan hasil kerja secepatnya. Kami memberikan batas waktu satu hingga tiga bulan, jelasnya.

Proses monitoring dilakukan dengan mengumpulkan bukti tentang prosedur penunjukan Landor Consultant. KPPU akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses penunjukan itu. Tim tersebut bekerja di bawah naungan Direktorat Penegakan Hukum KPPU.

Apa sanksi yang akan diberikan jika Pertamina terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999? Menurut Erwin, bisa saja logo baru tersebut ditarik kembali. Bisa juga Pertamina diberi sanksi secara kelembagaan karena BUMN itu dianggap sebagai pelaku usaha. Yang tidak bisa dihukum adalah jika panitia tendernya pegawai negeri. Tapi, kita akan serahkan ke atasannya untuk ditindak, tegasnya.

Jika ditemukan unsur korupsi, kolusi, atau konspirasi berbau pidana, lanjut dia, KPPU akan membawanya ke KPK. Itu pernah dilakukan dalam kasus penjualan kapal tanker Pertamina. Kalau terbukti bersalah, Pertamina bisa didenda, pungkasnya. (wir)

Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan