KPP Desak MA Ulang Pemilihan Hakim Konstitusi

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak pengulangan pemilihan calon hakim konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung (MA), Anwar Usman dan Irfan Fachruddin. Koalisi yang terdiri dari ICW, KRHN, ELSAM, MAPPI FH UI, ILR dan MTI itu menilai proses pemilihan dan pencalonan kedua hakim itu tidak terbuka, sehingga berpotensi merusak kredibilitas institusi Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, penempatan Anwar dan Irfan sebagai pengganti Arsyad Sanusi ini melanggar UU MK. Pasal 19 no 24 tahun 2003 UU MK mengatur bahwa pencalonan HK harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. “Dugaan pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan. Kalau perlu proses pencalonan diulang,” kata Febri di kantor ICW Jakarta, Rabu (9/3/2011).

Febri menilai MA tidak mematuhi asas keterbukaan yang diamanatkan UU MK. Meskipun MA telah mengumumkan kedua nama tersebut di website MA sebagai uji publik, namun upaya itu dinilai hanya kamuflase. "Ini adalah pensiasatan atas asas keterbukaan," tukas Febri.

Pengulangan proses pencalonan kedua hakim itu, menurut Febri, perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi MK. Posisi MK yang sangat strategis sudah selayaknya didukung oleh sumberdaya hakim-hakim yang terpercaya.

Wakil ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Muji Kartika Rahayu, meminta MA mengadopsi proses pemilihan oleh DPR dan Presiden. "Saat pencalonan Mahfud MD dan Akil Muchtar misalnya, ada panitia independen, proses pencalonan yang terbuka, ada uji publik dan pengumuman calon terpilih. Meskipun secara substantif belum maksimal, minimal keterlibatan publik lebih besar," kata Kartika.

Sementara itu, Peneliti Hukum Lembaga studi dan advokasi masyarakat (ELSAM) Wahyudi Jafar menegaskan, penyeleksian calon Hakim Konstitusi secara transparan ini harus dilakuakn agar masyarakat turut secara aktif mengetahui setiap proses yang berjalan. Ia menjelaskan, pencalonan hakim konstitusi dilakukan melalui fit and proper test secara terbuka, paling tidak, akan menghasilkan hakim konstitusi yang terbaik untuk menjaga konstitusi di Indonesia.  Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan