KPK: Yang Tersadap, Silakan Klarifikasi
Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan meminta maaf.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta siapa saja yang merasa tersadap mengklarifikasi langsung ke lembaga ini. "Kalau ada pihak yang merasa tidak jelas soal penyadapan, datanglah ke sini," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta kemarin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duadji beberapa waktu yang lalu merasa telepon selulernya disadap. Ia yakin akan hal itu karena polisi memiliki alat deteksi penyadapan.
Ia juga tak menampik bahwa penyadapan itu ada kemungkinan berkaitan dengan kasus penyelewengan dana di Bank Century yang ditangani Mabes Polri (Koran Tempo, 1 Juli 2009).
Ketika Bibit ditanyai wartawan apakah Komisi telah menyadap Susno, ia hanya menyatakan, "Pokoknya KPK cuma menyadap pihak yang terindikasi korupsi." Sedangkan soal pengakuan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, yang juga mengaku telepon selulernya disadap, Bibit menjelaskan yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi.
Pernyataan klarifikasi disampaikan Rahmat lewat surat yang dikirim ke Komisi. Ia juga meminta maaf atas pernyataannya di media. "Sudah ada pemberitahuan dari yang bersangkutan melalui surat yang dikirimkan ke Pak Haryono Umar (Wakil Ketua KPK)," ujar Bibit.
Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menjelaskan bahwa konsep penyadapan di Komisi didasari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyadapan.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. "Dalam peraturan Menteri Komunikasi itu ada tim panitia pengawas, meskipun tidak dijelaskan siapa yang mengaudit," ujar Abdullah di tempat yang sama.
Pada 2007, Abdullah menjelaskan, Komisi berinisiatif membentuk tim audit yang terdiri atas wakil Kementerian Komunikasi, Perusahaan Jasa Telekomunikasi, dan Komisi sebagai pengguna. "Setelah pertama kali penyadapan berjalan selama sebulan, tim tersebut melakukan audit. Hasilnya, sudah sesuai dengan SOP (prosedur operasi standar) dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Abdullah.
Susno Duadji kemarin kembali menegaskan bahwa instansi lain tidak boleh menyadap polisi. Kalaupun melakukan penyadapan, harus berdasarkan hukum. "Kalau tidak berdasarkan hukum, jangan ketahuan. Kalau ketahuan tanpa dasar hukum, bisa dipidana," ujarnya.
Susno membantah telah menyebut Komisi sebagai lembaga yang menyadap. "Hanya bilang telepon saya disadap,” kata Susno. “Itu saja.”
Tentang rumor bahwa dirinya telah meminta uang Rp 10 miliar terkait dengan kasus Bank Century, Susno membantah keras. "Siapa yang bilang begitu? Kalau ada yang bilang begitu, akan kami usut instansi mana," ujarnya. "Saya tidak ngomong begitu, saya ngomongnya ada emas 200 karung, ada (uang) triliunan." CHETA NILAWATY | CORNILA DESYANA
Sumber: Koran Tempo, 3 Juli 2009