KPK: Vonis Daan Bisa Ungkap Kasus Hamid

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memakai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Daan Dimara untuk mengungkap dugaan kesaksian palsu atau korupsi yang dilakukan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Hamid Awaludin.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memakai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Daan Dimara untuk mengungkap dugaan kesaksian palsu atau korupsi yang dilakukan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Hamid Awaludin. Tidak mungkin kami lewatkan semuanya. Pemeriksaan di muka pengadilan dapat mengakibatkan terungkapnya sebuah kasus, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki setelah mengikuti sidang pleno pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Jumat lalu, pengadilan memvonis Daan empat tahun penjara dalam kasus pengadaan segel surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Dalam vonis itu, hakim mengatakan Hamid hadir dalam rapat penentuan pengadaan segel tersebut pada 14 Juni 2004. Padahal, dalam kesaksiannya di pengadilan yang sama, Hamid membantah ikut dalam rapat. Keterangan Hamid yang berbeda itulah yang oleh Daan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus dugaan kesaksian palsu.

Menurut Ruki, kalau keterangan di persidangan dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup menjadikan Hamid sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakannya. Namun, Ruki mengingatkan, jika ternyata keterangan itu tidak cukup, dia meminta Komisi tidak dipaksa menetapkan Hamid sebagai tersangka. Jika dipaksakan, nanti tidak terbukti di persidangan kan percuma, ujarnya Ruki.

Ruki mengatakan, saat ini, Komisi masih mengumpulkan semua informasi persidangan Daan. Menurut dia, dalam setiap persidangan, jaksa Komisi selalu merekam persidangan, baik audio maupun visual. Semua informasi akan dicek dan dikonfirmasi, ujar Ruki.

Disinggung soal kemauan Komisi memeriksa Hamid, Ruki menjawab, Jika Anda tanya seperti itu, berarti Anda meragukan kami.

Hamid, yang juga datang ke Mahkamah Konstitusi, enggan dimintai keterangan. Mengenakan kemeja putih dan jas hitam, Hamid datang ke Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 09.30. Mengetahui banyak wartawan, ia bergegas menghindar. Belum lagi wartawan bertanya, Hamid menggoyangkan telunjuk, tanda tidak mau berkomentar. Ia lalu masuk ke ruang tunggu, yang kemudian ditutup rapat-rapat.

Setelah beberapa menit di dalam ruang tunggu, Hamid keluar dan menuju lift. Ia naik menuju lantai dua, tempat kantor hakim konstitusi. Kepada wartawan, dia menolak menjelaskan maksud kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi. Ia berlari menuju mobil dinasnya begitu urusan selesai.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang kemarin baru datang dari Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok, juga tidak bisa dimintai keterangan apakah ia akan mengizinkan Hamid diperiksa polisi. Presiden, yang biasanya memberikan keterangan pers saat tiba dari luar negeri, kemarin sama sekali tidak menemui wartawan yang menunggunya. AGOENG WIJAYA | OKTAMANDJAYA

Sumber: Koran Tempo, 20 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan