KPK Usut Pelaku Lain Aliran Dana Bank Indonesia

Setelah Penetapan Aulia Sebagai Tersangka

Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) tak berhenti dengan penetapan empat tersangka baru, termasuk mantan anggota Dewan Gubernur BI Aulia Pohan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus memburu sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 100 miliar tersebut.

''Komisi ini (KPK) terus bergerak. Penyidikan juga terus berkembang," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK kemarin.

KPK saat ini memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang masih terkait terkurasnya uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Masih banyak kepingan fakta sidang yang harus ditelusuri lebih jauh. Salah satunya isi putusan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang membeber peran mantan anggota Dewan Gubernur lain yang ikut menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22 Juni 2003. Rapat itu membahas penatausahaan dana Rp 100 miliar yang diputuskan pada rapat 3 Juni 2003. Rapat tersebut juga menunjuk Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sebagai ketua dan wakil ketua Panitia Sosial Kemasyarakatan. Dalam tugasnya, Oey membagikan dana bantuan hukum Rp 5 miliar. Sedangkan Rusli bertugas mengalirkan dana Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Bukan hanya itu. Komisi juga masih punya tambahan pekerjaan menelusuri dana BI yang disebut-sebut mengalir kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya, dalam sidang mantan anggota Komisi IX DPR yang juga terdakwa kasus BI Antony Zeidra Abidin memutar rekaman berisi pernyataan mantan Oey tentang adanya uang Rp 5 miliar untuk menangguhkan penahanan mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono

dan Iwan Prawiranata dalam kasus BLBI. Mereka sebelumnya ditahan di sel Kejaksaan Agung (Kejagung).

''Tentu semua fakta yang ada kami analisis. Yang perlu dicatat penelusuran kasus ini belum berhenti," ungkap mantan wartawan itu. Dia menambahkan, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain tersebut, perlu bukti pendukung. Sebab, KPK tak bisa sekadar mengandalkan bukti pengakuan.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus BI. Selain Aulia, ada Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin (keduanya mantan anggota dewan gubernur) dan Maman H. Soemantri (anggota Dewan Pengawas YPPI).

Penetapan itu dikeluarkan setelah penjatuhan vonis Burhanuddin selama lima tahun. Aulia, Bun Bunan, Aslim, dan Maman dituding turut bertanggung jawab setelah ikut memutuskan RDG pada 3 Juni 2003. Rapat itu memutuskan menarik dana YPPI Rp 100 miliar untuk bantuan mantan pejabat BI dan diseminasi terhadap anggota DPR.

Aulia cs kini belum menjalani penahanan dan baru diperiksa pada 3 November. Tim penyidik KPK kemarin mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran empat tersangka itu. Saksi pertama yang diperiksa adalah analis senior BI Asnar Azhari. Dia diperiksa untuk pengembangan penyidikan. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Johan.

KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Aulia cs. "Mulai hari ini (30/11) surat sudah kami layangkan kepada para tersangka itu," ungkap Johan. Dia menambahkan, Aulia cs diperiksa untuk pemberkasan baru atas status tersangka. ''Artinya, untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, tentu komisi akan mendatangkan saksi-saksi lagi," ungkapnya.

Namun, pihaknya tidak mengetahui apakah pemeriksaan perdana para tersangka itu sekaligus bakal berujung kepada penahanan. "Semuanya tentu terserah kepada penyidik. Menahan tersangka korupsi itu tentu berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ungkapnya.

Jauhkan Diskriminasi

Desakan untuk segera menahan Aulia cs mulai menguat. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan penahanan. "Sebenarnya lebih cepat ditahan juga lebih baik. KPK tidak perlu menunggu waktu lagi," ujar pengganti Denny Indrayana itu.

Terkait penanganan Aulia cs, kata Zainal, KPK juga perlu dikritisi. Seharusnya, begitu ditetapkan sebagai tersangka, komisi bisa melakukan pemeriksaan. "Masih ada dua hari kerja. Mengapa harus menunggu Senin," jelasnya.

Terkait penentuan status Aulia sendiri, terang Zainal, KPK seolah juga masih menunggu sinyal istana. Tak berselang lama, setelah SBY memberikan pernyataan mempersilakan pemeriksaan para keluarga, KPK juga harus masih menunggu vonis untuk Burhanuddin Abdullah.

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Ilian Deta Arta Sari menyatakan, KPK harus segera menahan Aulia Pohan dan tersangka baru kasus aliran dana BI ke DPR. ICW mendesak KPK menahan besan SBY setelah pemeriksaan Senin (3/11) nanti. ''Senin nanti Aulia harus ditahan. Kalau tidak, masyarakat akan bertanya-tanya dan menganggap KPK bersikap diskriminatif,'' kata alumnus UGM itu.

Menurut Ilin -sapaan Ilian-- selama ini KPK dalam menetapkan tersangka selalu diikuti penahanan. Biasanya dalam pemeriksaan pertama setelah dinyatakan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan. Pejabat lain yang terlibat kasus aliran dana BI, yakni Burhanuddin, Oey, Rusli, Hamka Yandhu, dan Antony Zeidra Abidin juga ditahan KPK setelah dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut Ilian, jika Senin (3/11) nanti Aulia tidak ditahan, berarti KPK memperlakukan mertua Agus Harimurti Yudhoyono itu secara spesial. Apalagi, kalau tiga tersangka baru lain, yakni Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri, tidak ditahan setelah pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI, lanjut Ilin, keterlibatan Aulia sudah kasat mata. Keterangan saksi dan bukti-bukti sudah menunjukkan keterlibatan Aulia dalam mengucurkan duit BI ke DPR. Karena itu, tidak ada alasan bagi KPK menunda penahanan kakek Almira Tunggadewi Yudhoyono itu.

Dalam KUHAP, kata Ilin, ada tiga alasan untuk menahan tersangka. Yakni, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Jika tidak ditahan, kata Ilin, Aulia bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. ''Kalau tidak ditahan, status tersangka yang diberikan kepada Aulia nilainya berkurang. Hanya akan dianggap basa-basi dan tidak serius,'' kata mantan wartawan Jawa Pos itu.

Selama ini penentuan penahanan para tersangka korupsi aliran dana BI memang sulit diramalkan. Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah ditetapkan tersangka pada akhir Januari. Tapi, dia baru dijebloskan setelah tiga bulan menjalani penyidikan, yakni 18 April 2008. Setelah akhir Oktober, perkaranya baru diputuskan.

Oey dan Rusli ditetapkan tersangka menjelang akhir 2007 lalu. Namun, dia baru ditahan mulai pertengahan Februari lalu. Saat ini sidang kasusnya sudah mencapai tahap penuntutan. (git/tom/sof/agm)

 

Sumber: Jawa Pos, 31 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan