KPK Tolak Permintaan Puteh

Pembayaran mencicil tidak diatur undang-undang

JAKARTA -- Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Khaidir Ramli mengatakan telah bertemu dengan terpidana Abdullah Puteh untuk membahas pelaksanaan eksekusi uang pengganti Rp 6,6 miliar. Menurut Khaidir, Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam itu menyatakan sanggup membayar. Tapi, kata Khaidir, Puteh meminta pembayaran uang pengganti dapat dilakukan secara mencicil dalam waktu lima tahun. Permohonan itu kami tolak, ujar Khaidir di Jakarta kemarin.

Pada 13 September lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung tetap memvonis Puteh 10 tahun penjara. Selain vonis 10 tahun, Puteh dikenai denda Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 6,654 miliar dalam waktu satu bulan.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar memerintahkan penuntut umum KPK menyita harta Puteh dan melelangnya jika Puteh tidak membayar uang pengganti tersebut. Bahkan hukuman Puteh akan ditambah tiga tahun jika harta hasil lelang itu tetap tidak mencukupi.

Karena ditolak permintaan jangka waktu selama lima tahun, Khaidir mengatakan, Puteh mencoba menawar waktu selama satu tahun. Tapi permohonan itu tetap ditolak penuntut umum KPK itu. Alhasil Puteh hanya meminta tambahan waktu dan akan membicarakan terlebih dulu hal itu dengan istrinya, Linda Poernomo, ujar Khaidir.

Khaidir menegaskan, tim penuntut umum KPK dalam kasus korupsi pembelian helikopter Rostov itu segera melakukan eksekusi. Harta Puteh kami perkirakan lebih dari Rp 6 miliar, ujarnya.

Sementara itu, Juan Felix Tampubolon, anggota tim pengacara Puteh, menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti dengan cara mencicil tidak diatur dalam undang-undang. Selama ada itikad baik untuk membayar, hal itu tidak jadi masalah, ujarnya ketika dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Juan, pembayaran uang pengganti--sesuai dengan vonis majelis kasasi--bisa saja dilakukan jika penuntut umum juga memiliki itikad baik dan meminta petunjuk ke Mahkamah Agung. Juan menilai, permintaan kliennya meminta pembayaran secara mencicil karena pertimbangan Puteh memiliki bisnis keluarga. THOSO PRIHARNOWO | RISKA S HANDAYANI

Koran Tempo, 15 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan