KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Tsunami
Selasa (7/8), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Margarita Elisabeth Totuarima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan untuk korban tsunami di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, perkara itu diduga melibatkan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
Margarita adalah salah satu kepala bagian di Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng. Dia bertindak sebagai pemimpin proyek dalam penyaluran bantuan bagi korban tsunami itu.
Menurut Johan, KPK menduga ada rekayasa dalam proses penunjukan rekanan pengadaan barang bantuan, seperti dalam pengadaan kapal bagi korban tsunami. Pemimpin proyek membuat seolah-olah rekanan itu ditunjuk setelah melalui proses lelang. Dalam realisasinya, pengadaan kapal dilakukan bukan oleh rekanan yang memenangi lelang, tetapi oleh pihak lain.
Menurut Johan, pengadaan barang bantuan itu menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2006. Saat ini KPK masih menghitung kerugian yang diderita akibat hal itu.
Margarita diperiksa beberapa kali oleh KPK, tetapi ia belum ditahan.
Korupsi di PT Asabri
Secara terpisah, terkait dugaan korupsi di PT Asabri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Selasa, menegaskan, penyidik akan menyelesaikan perkaranya hingga menyeluruh. Semua pihak akan ditelusuri hingga perkara yang diduga merugikan negara Rp 410 miliar itu tuntas.
Kemungkinan memeriksa pejabat Departemen Pertahanan, ia menyatakan, Satu-satu. Pokoknya semua akan diselesaikan.
Saat ini penyidik menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, yakni pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Subarda Midjaja. Senin lalu, Henry dan Subarda pertama kalinya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Henry datang. Sebaliknya, Subarda tidak datang. (ANA/IDR)
Sumber: Kompas, 8 Agustus 2007