KPK Tetapkan Mantan Dirut PGN Tersangka

Alur penyidikan du­gaan korupsi di kantor PT Peru­sahaan Gas Negara (PGN) Jatim kini bergerak ke pusat. Kemarin (25/8) Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PGN Washington Mampe Parulian (W.M.P.) Simanjuntak sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sap­to Pribowo membenarkan ada­nya penetapan tersangka baru tersebut. "Pasal yang disangka­kan adalah pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Ti­pikor," jelasnya. Dua pasal itu mengatur pemerasan dan peneri­maan suap oleh pejabat negara.

W.M.P., kata Johan, tidak menimbulkan kerugian negara dalam ak­tiv­itasnya. "Tapi, penyidik me­ne­mu­­kan penerimaan uang dalam pem­­­bangunan jaringan gas. Itu diduga melanggar aturan."

Tersangka diduga meminta uang ke­pada sejumlah cabang PT PGN di daerah. "Namun, uang yang diterima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kepenti­ngan perusahaan," ucapnya.

Setelah penetapan tersangka, pe­nyidik KPK segera mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pe­jabat PGN tersebut. ''Kalau sak­si-saksi sudah kami periksa, nan­ti berlanjut ke tersangka," ujarnya.

Sehari sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Di­rektur PT Maspion Sunarto Jo­natan, namun yang bersangkutan tak hadir tanpa konfirmasi kepada KPK.

Dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor yang meli­batkan GM PGN Jatim Triyono, ter­ungkap sejumlah aliran dana ke­pada petinggi PGN pusat.

Di antaranya, Direktur Keuangan Joko Pramono berupa cek perjalanan Rp 700 juta, Direktur Umum Sutikno Rp 70 juta dalam bentuk uang tunai, dan Komisaris PGN Su­marto Surono Rp 2 miliar dalam bentuk cek perjalanan. Nama W.M.P. pernah disebut dalam sidang itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 5 tahun kepada Triyono. Dia disebut telah terbukti menerima dana Rp 7,3 miliar dalam kasus pipanisasi di Jatim. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 26 Agustus 2009

--------------------

Mantan Bos PGN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan kasus PGN Jawa Timur yang telah melibatkan mantan direkturnya, Trijono, sebagai tersangka.

"Ini adalah pengembangan kasus yang kemarin di Jawa Timur. Sudah kita naikkan ke penyidikan dengan tersangka WMP, yaitu mantan Direktur Utama PT PGN," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.

Menurut Johan, WMP diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaan. Kedua tersangka juga diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal penyuapan.

Tersangka dalam kasus ini menggunakan modus mengumpulkan sejumlah uang dari cabang PGN seluruh Indonesia. Seharusnya uang digunakan untuk membangun jaringan jalan. Namun, tersangka memasukkan sebagian uang tersebut ke kantong pribadi. Bahkan dalam kasus tersebut diduga ada penerimaan uang, yang jumlahnya masih dihitung oleh KPK.

"Itu bukan kerugian, tapi ada dugaan penerimaan uang dalam pembangunan jaringan. Nilainya belum ada, saya belum tahu," kata Johan.

Sampai saat ini Tempo belum bisa meminta konfirmasi PT PGN tentang kasus ini. KPK semula menetapkan Trijono, General Manager Strategic Business Unit PT PGN Jawa Bagian Timur, pada 2003-2006 sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pemasangan instalasi dan pemipaan PGN.

Dalam proyek tersebut, Trijono diduga menerima Rp 7,07 miliar. Tak hanya itu, Trijono sebagai pegawai negeri yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh atau sebagian proyek tersebut diduga ikut serta secara langsung dalam proses pemborongan, pengadaan, dan penyewaan pemipaan serta instalasi proyek PGN. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 26 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan