KPK Tetapkan Bekas Pejabat Perhubungan Laut Tersangka Korupsi [30/06/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Harun Led Led (sekarang menjabat Administrasi Pelabuhan Batam) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pelabuhan Tual, Maluku. Harun diduga menggelembungkan dana (mark up) pembelian tanah sebesar Rp 10,8 miliar.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardja Pamekas mengatakan, lembaganya masih terus memeriksa tersangka dan pihak-pihak terkait. Hanya saja, kami belum menahannya (Harun) karena memang tidak harus ditahan, kata dia kepada Koran Tempo di Jakarta, kemarin.

Kasus penggelembungan dana itu, kata Erry, sudah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini, KPK sudah bisa menetapkan tersangka hingga membuka nomor rekeningnya. Menurut dia, jika diperlukan, komisi bisa menahan pejabat Departemen Perhubungan tersebut. Setelah seluruh proses dan berkas penyidikan selesai, KPK akan menyerahkan ke pengadilan khusus tindak pidana korupsi.

Erry menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke KPK sekitar empat bulan lalu. Laporan itu menyebutkan, telah terjadi dugaan mark up dalam pengadaan tanah untuk pelabuhan Tual. Pelapor, kata dia, meminta namanya dirahasiakan. Semua pelapor yang melaporkan secara sungguh-sungguh pasti minta dilindungi, ujarnya.

Menurut laporan itu, pelabuhan yang terletak di Maluku bagian Tenggara itu berupaya untuk memperluas areal pelabuhan. Anggaran yang diajukan oleh tersangka untuk membeli lahan pelabuhan sebesar Rp 18,5 miliar. Padahal tanah yang dibeli ini sebagian merupakan tanah wakaf. Artinya, diberi cuma-cuma oleh masyarakat setempat. Dan sebagian lainnya, sengaja dilepas dengan harga murah oleh masyarakat. Sehingga, terjadi mark up pembelian tanah sebesar Rp 10,8 miliar.

Harun belum bisa dimintai konfirmasi. Wartawan Tempo News Room mencoba menemui di kantornya, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Menurut seorang staf pelabuhan Batam, Harun sedang bertugas ke Tanjung Pinang.

Sementara itu, staf juru bicara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Achmad Sopandji mengatakan, pihaknya akan membentuk tim penyelidik untuk mencari fakta atas dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, tim sudah bekerja setelah penetapan sebagai tersangka korupsi kepada Tarcicius. Kami tidak bisa memastikan sampai kapan tim akan selesai bekerja, ujarnya kepada Tempo News Room kemarin.

Achmad mengatakan, pelabuhan laut Tual mulai dikerjakan pada 2003 dan saat ini sudah selesai dibangun. Tarcicius, kata dia, sudah pensiun sebagai pegawai Departemen Perhubungan sejak empat bulan lalu setelah mendapatkan dua kali perpanjangan masa pensiun. Perpanjangan jabatan diberikan selama satu tahun. Posisinya kini digantikan Capt. Sri Untung.

Dia mengungkapkan, laporan-laporan dugaan korupsi memang sering disampaikan ke Direktorat Perhubungan Laut. Biasanya laporan itu berasal dari pihak-pihak yang tidak senang atau kalah dalam tender, ujarnya. Achmad menambahkan, setelah dilakukan penelitian tuduhan itu tidak terbukti.

Erry membenarkan Tarcicius juga dikaitkan dalam kasus mark up proyek pelabuhan Tual. Hanya saja, pemeriksaan baru sebatas sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan. Jadi belum ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat perkembangan penyidikan ke depan, kata dia. ss kurniawan/ucok ritonga/rumbadi dalle - tnr

Sumber: Koran Tempo, 30 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan