KPK Tetap Berpegang pada KUHAP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan, KPK berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Probosutedjo.

Namun, kita juga tetap mempertimbangkan Bagir Manan adalah ketua lembaga tinggi negara, ujarnya seusai sidang kabinet di Kantor Presiden, Selasa (15/11).

Menurut Pasal 112 KUHAP, orang yang dipanggil wajib datang ke penyidik dan jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.

Siang harinya di Kantor KPK, Ruki mengatakan, KPK tetap menghormati Ketua MA sehingga tak akan terlalu kaku dalam memanggil Bagir. Saat ditanya apakah KPK akan mendatangi Bagir, Ruki menjawab, KPK menghargai Pak Bagir selaku Ketua MA. KPK akan memanggilnya lagi.

Juru bicara MA Mariana Sutadi mengatakan, soal pemanggilan kedua, MA akan membicarakan dalam rapat pimpinan MA. Sebab, panggilan kepada Bagir bukan dalam kapasitas sebagai pribadi, tapi juga Hakim Agung.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengecam penolakan Bagir Manan memenuhi panggilan KPK. Ini dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Selasa. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kami menyayangkan munculnya semangat korps, yang justru menghambat penegakan hukum. Bagir harusnya memberi contoh menghormati hukum. Bagir tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri dalam Law Summit III 2004, yang berjanji meningkatkan koordinasi dan kerja sama demi efektivitas penegakan hukum, ujar Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian Sihombing.

Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDI-P DPR juga menyesalkan inkonsistensi sikap Ketua MA. Beberapa waktu lalu Bagir Manan menyatakan akan mendukung penuh langkah KPK mengungkap suap di MA. Ini jadi semacam antiklimaks, ujar dia.

Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko meminta KPK tegas dan berani memanggil paksa Bagir. Permintaan agar KPK menjelaskan dulu apa yang diinginkan KPK justru menunjukkan resistensi MA. Itu sama dengan mempertanyakan kredibilitas KPK. Kami harap dia memberi contoh untuk memperbaiki citra MA, katanya

Posisi Ketua MA tak memberinya keistimewaan apa pun di depan hukum. Karena itu, sejumlah LSM mendesak KPK memanggil Bagir, bahkan jika perlu lewat pemanggilan paksa.

Sebaliknya, Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sanu Lubis dan anggota Dewan Penasihat IPHI Hendra Umar, kemarin, menemui Bagir Manan. Menurut Indra, 6.000 anggota IPHI siap membela jika KPK memanggil paksa Bagir.(VIN/ANA/SIE/DWA/INU/HAR)

Sumber: Kompas, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan