KPK Terus Usut Aliran Dana BI; Syahril Sabirin Diperiksa

Dugaan aliran dana dari Bank Indonesia atau BI kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dan aparat penegak hukum masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, kegiatan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih difokuskan untuk pengumpulan keterangan dan data.

Demikian disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar seusai bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Rabu (9/1). Antasari bersama pimpinan KPK untuk pertama kalinya bertemu Jaksa Agung dan pejabat eselon I Kejagung dalam perkenalan formal.

Antasari mengingatkan, tahap penyelidikan bukanlah proyustisia. Berbeda dengan tahap penyidikan yang proyustisia, sehingga kewajiban untuk memanggil saksi baru berlaku pada tahap penyidikan.

Menurut Antasari, dalam tahap penyelidikan belum ada saksi atau tersangka. Yang ada narasumber. Saya persilakan penyelidik menggunakan pemanggilan. Tetapi, lebih banyak mencari data dan menemui narasumber, kata Antasari lagi.

Dalam tahap penyelidikan, kata Antasari, yang penting KPK bisa memperoleh data. Dari mana, bagaimana caranya dapat data? Itu adalah langkah intelijen, tambahnya.

Data dan keterangan yang diperoleh jaksa penyelidik selanjutnya dianalisa. Beberapa orang yang sudah dimintai keterangan, kata Antasari, akan dimintai keterangan lagi, karena KPK membutuhkan tambahan data.

Mantan anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin, mantan Direktur Pengawasan BI Hendrobudianto, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong sudah dimintai keterangan KPK.

Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK pada 14 November 2006 menyatakan, temuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 68,5 miliar untuk kepentingan bantuan hukum bagi mantan pejabat BI yang diduga terlibat kasus Bantuan Likuiditas BI (BLBI). Sedangkan dana Rp 31,5 miliar diserahkan kepada Komisi IX DPR.

Syahril diperiksa

Rabu, KPK juga memintai keterangan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Sebelum meninggalkan kantor KPK, Syahril menuturkan, pemberian dana bantuan bagi mantan pejabat BI untuk menyewa pengacara sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua itu resmi, tuturnya.

BI, tutur Syahril, menggunakan Peraturan Dewan Gubernur BI tahun 2002 sebagai dasar hukum pemberian dana bantuan itu. BI menyediakan dana bantuan itu agar mantan pejabat BI tidak menghadapi kesulitan untuk membiayai pengacara yang mereka sewa jika mereka menghadapi persoalan hukum terkait tugas dan kewenangan mereka selama bertugas di BI.

Namun, Syahril mengaku tidak tahu aliran dana bantuan dari YPPI. Saya tidak tahu. Saya sudah pensiun sejak tanggal 17 Mei 2003, tutur Syahril.

Selain Syahril, KPK pada hari Rabu juga memeriksa mantan Gubernur Riau Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Riau.

Viktor W Nadadap, pengacara yang mendampingi Saleh, menuturkan, KPK mengajukan 47 pertanyaan pada kliennya. Pemeriksaan itu masih berkisar soal penunjukan langsung pengadaan 20 unit mobil pemadam itu.

Menurutnya, DPRD Riau mengetahui proses pengadaan 20 unit mobil itu. (idr/jos)

Sumber: Kompas, 11 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan