KPK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian FPJP
Kumpulkan Data Tambahan, Besok Gelar Perkara Lanjutan
Gelar perkara atau ekspose kasus Bank Century yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat lalu (5/3) belum menghasilkan keputusan signifikan. Kasus yang mencatut nama Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK menemukan sedikit kemajuan terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Berdasar hasil temuan tim penyelidik KPK, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin kepada wartawan kemarin (6/3).
''Memang penanganan kasus Century masih tetap dalam tahap penyelidikan. Tetapi, ada sedikit kemajuan dengan adanya temuan tim (penyelidik KPK) yang mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi pada FPJP,'' papar Jasin.
Mantan direktur pengembangan dan penelitian KPK tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mencari bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus Bank Century. Karena itu, setelah gelar perkara Jumat lalu, pimpinan KPK memerintah tim penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan.
''Dengan keterangan tambahan tersebut, semoga bisa diperoleh alat bukti yang cukup, minimal dua, untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,'' ujar alumnus Adamson University, Manila, Filipina, itu.
Terkait dengan pengumpulan keterangan tambahan, Jasin mengatakan bahwa gelar perkara belum selesai. Ekspose kasus Bank Century akan digelar kembali Senin besok (8/3). Karena itu, Jasin meminta publik bersabar.
KPK, menurut dia, sudah berupaya semaksimal-maksimalnya dalam menyelidiki kasus penyaluran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun tersebut. ''Kami perlu memperdalam indikasi tindak pidana korupsi dalam program FPJP tersebut sehingga menjadi jelas ada atau tidaknya tindak pidana korupsi itu,'' jelasnya.
Gelar perkara KPK Jumat lalu berlangsung sepuluh jam, dimulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 00.00. Menurut Jasin, diskusi panjang dan alot dalam gelar perkara tersebut membuktikan keseriusan KPK dalam menangani kasus Bank Century.
Meski begitu, dia kembali menekankan bahwa penyelidikan KPK tidak dipengaruhi keputusan Sidang Paripurna DPR maupun pidato presiden. ''Yang terpenting, KPK tetap bekerja sesuai dengan undang-undang dan secara profesional,'' tegasnya.
Jasin mengungkapkan, KPK sudah melakukan penyelidikan sebelum Pansus Hak Angket Bank Century dibentuk DPR. ''Mulai 8 Desember 2009, kami sudah memproses masalah Century ini,'' terangnya.
Selain itu, menurut dia, KPK adalah institusi pertama yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terkait dengan proses penyelamatan Bank Century. Dari hasil audit tersebut, ditemukan beberapa tindak pidana perbankan, money laundering (pencucian uang), tindak pidana umum, dan korupsi.
''Tapi, kami hanya berada di ranah korupsi. Kami tidak menyebut nama dalam hasil audit tersebut karena kami bekerja berdasar undang-undang,'' tambah pria asli Blitar itu.
Dalam gelar perkara dan rapat tertutup tersebut, hadir lima pimpinan KPK dan 22 anggota tim penyelidik yang dipimpin Direktur Penyelidikan Iswan Elmi. Selain itu, hadir Direktur Penyidikan Suedi Husein, Direktur Penindakan Ade Rahardja, Direktur Penuntutan Ferry Wibisono, serta para deputi.
Sementara itu, terkait dengan ruang lingkup penyelidikan, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menegaskan bahwa pihaknya tak membahas kebijakan bailout, melainkan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. ''Acuan kami adalah Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,'' katanya.
Johan menuturkan, KPK juga akan melakukan koordinasi pembagian tugas dan wewenang dengan kepolisian dan kejaksaan. Itu didasarkan kepada hasil audit BPK soal pelanggaran dalam kasus Bank Century bahwa hanya ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sekitar 30 persen. ''Sementara yang 60-70 persennya ada unsur tindak pidana perbankan. Karena itu, tidak mungkin jika hanya KPK yang menangani kasus ini,'' ungkap Johan.
KPK juga memastikan tidak akan sungkan memanggil Boediono dan Sri Mulyani untuk meminta keterangan. Dalam rekomendasi pansus yang disahkan dalam rapat paripurna DPR Rabu malam lalu (3/3), dua pejabat tersebut ikut disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bailout Century.
''Kalau memang ada indikasi pidana, sesuai dengan perkembangan penyelidikan, dan perlu untuk menghadirkan nama-nama yang Anda sebutkan tadi (Beodiono dan Sri Mulyani, Red), tidak tertutup kemungkinan untuk memanggil mereka,'' kata Jasin dalam diskusi Century Pascaparipurna di Jakarta Pusat, kemarin.
Dia juga menambahkan, KPK menghormati proses yang sudah berjalan di DPR melalui Pansus Angket Century. Termasuk, kesimpulan dan rekomendasi akhir yang dihasilkan pansus. Meski begitu, Jasin juga mengingatkan bahwa cara kerja lembaga politik dan lembaga penegak hukum tidak sama. ''Hasilnya (rekomendasi akhir pansus) bisa menjadi tambahan informasi bagi kami,'' tutur Jasin. (ken/pri/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 7 Maret 2010