KPK Tempatkan Jaksa di Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan jaksa penuntut khusus kasus korupsi yang ditangani di setiap daerah. Hal itu dilakukan untuk memperkuat keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang resmi dibentuk pada Mei lalu. "Dua jaksa ditempatkan di setiap daerah, termasuk Makassar. Mereka akan dibantu panitera," kata Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan, kemarin.
Jasin mengatakan penempatan jaksa itu tidak sepenuhnya menyidik semua kasus korupsi di daerah itu. Namun yang ditangani adalah korupsi yang dilaporkan ke KPK dengan melibatkan orang-orang di daerah. Secara bergilir, ujar Jasin, jaksa tersebut akan menetap di suatu daerah dalam jangka waktu yang ditentukan. "Setidaknya sampai kasusnya selesai dalam persidangan di Pengadilan Tipikor," katanya.
Sementara itu, rencana membentuk perwakilan KPK di setiap daerah yang memiliki Pengadilan Tipikor hingga saat ini belum dapat direalisasi. Jasin mengatakan kendala utamanya adalah kekhawatiran perwakilan yang dibentuk tidak menyentuh pokok permasalahan yang ada di daerah. "Jangan sampai ekspektasi masyarakat tidak terpenuhi sehingga KPK dinilai tidak dapat berbuat apa-apa," kata Jasin.
Seluruh komisioner KPK telah merancang pembentukan KPK di daerah. Hanya, hingga periode kedua ini, konsep itu belum dapat diwujudkan. "Kami menginginkan KPK yang nantinya di daerah adalah miniatur yang ada di Jakarta," ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib mengatakan penempatan jaksa KPK di daerah memberi harapan besar bagi masyarakat dalam penanganan korupsi. Muttalib menilai jaksa KPK telah berpengalaman dalam menangani kasus korupsi. "Jam terbang mereka sudah memadai dalam hal perkara korupsi sehingga ada harapan bisa memberi keadilan kepada masyarakat," kata Muttalib.
Menyangkut keberadaan KPK di daerah, Muttalib berpendapat hal itu bisa saja dilakukan. Namun tugas dan fungsinya tetap harus dibatasi. Menurut dia, KPK di daerah seharusnya tidak melakukan penindakan, melainkan cukup menjadi perpanjangan untuk menampung pengaduan masyarakat. "Cukup mereka memfasilitasi semua laporan ke Jakarta agar kasus yang dari daerah juga mendapat perhatian besar dari KPK," kata Muttalib. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011