KPK Telaah Pelanggaran Etik Antasari

Tim pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelaah dan mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar. Hal itu diungkapkan oleh Johan Budi S.P., Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, di kantornya kemarin. “Jadi, belum ada kesimpulan dari bahan yang dikumpulkan."

Antasari diperiksa tim pengawas internal KPK berkaitan dengan pertemuannya dengan tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Wijaya, di Singapura. Selama ini Antasari berkilah bahwa pertemuan ini untuk mendengar kesaksian Anggoro, yang juga Direktur PT Masaro--rekanan Departemen Kehutanan-- yang diduga memberikan suap ke beberapa pimpinan KPK.

Dengan dalih apa pun, pertemuan Antasari dengan tersangka tidak dibenarkan karena melanggar kode etik dan dilarang oleh undang-undang. Untuk melengkapi bahan pemeriksaan, pekan lalu tim memeriksa Antasari di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tim dipimpin oleh Direktur Pengawas Internal Chesa F. Anwar, dan disertai Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli.

Hasil pemeriksaan tim, menurut Johan, sudah dilaporkan ke pimpinan KPK pada Senin lalu. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan pembentukan komisi etik di lembaga tersebut.

Sementara itu, pengacara Anggoro Wijaya, Bonaran Situmeang, berkukuh bahwa kliennya tak melakukan penyuapan kepada sejumlah oknum di komisi antikorupsi. Menurut dia, kliennya hanya menjadi korban pemerasan oknum yang mengaku suruhan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Penyuapan dan pemerasan itu bedanya tipis,” ujar Bonaran saat dihubungi Tempo, Senin lalu.

Bonaran yakin kliennya diperas lantaran dua orang yang disebut sebagai orang suruhan KPK, yakni Ary Muladi dan Eddy Soemarsono, berulang kali meminta uang kepada Anggoro. “Mereka aktif meminta uang,” kata Bonaran.

Berkaitan dengan kasus ini, Eddy Soemarsono membantah tudingan bahwa dia memeras Anggoro. Alasannya, dia baru bertemu dengan Anggoro di Singapura setelah penyerahan uang oleh Ary Muladi dilakukan. “Bagaimana mungkin saya dituduh memeras, sementara penyerahan uangnya sudah terjadi,” kata Eddy, beberapa waktu yang lalu.

Polisi menetapkan Eddy sebagai saksi, sedangkan Ary menjadi tersangka. CHETA NILAWATY | FAMEGA SYAFIRA | ANTON SEPTIAN | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 26 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan