KPK Tanya soal Amplop; BK Tunggu Sikap Pimpinan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkomunikasi dengan Badan Kehormatan DPR soal hasil pemeriksaan atas kasus amplop dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Kasus amplop RUU PA ini mengisyaratkan pentingnya perbaikan sistem dan perubahan cara pandang penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif, untuk bersama-sama memberantas korupsi. Sebab, amplop dalam RUU PA ini bisa dikategorikan dalam gratifikasi.
Menurut Ketua KPK Taufiequrachman Ruki seusai shalat Jumat di Kantor KPK, Jakarta, tindakan Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa kasus amplop dalam RUU PA adalah upaya yang baik. Upaya pemberantasan korupsi tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Saya akan telepon Slamet Effendy Yusuf. Nanti kami lihat, ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Pasal 12 B Ayat 1 UU No 20/2001, yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.
Taufik melanjutkan, kalau seluruh masalah korupsi harus didekati dengan pendekatan hukum pidana, maka jumlah penyidik di Indonesia tidak akan cukup. Sebaiknya kita mengawali pemberantasan korupsi dengan sebuah sikap. Itu bukan cuma beban aparat penegak hukum, ujarnya.
Taufik menegaskan, hal yang harus segera diubah adalah semua elemen bergerak bersama dan mengubah cara pandang dalam menjalankan tugas. Kita semua harus bergerak. Institusi-institusi lain, apalagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, juga harus menempatkan diri dalam sikap antikorupsi, katanya.
BK tunggu pimpinan DPR
Sementara itu, BK DPR kemarin menyatakan tengah menunggu sikap pimpinan DPR soal amplop di Panitia Khusus RUU PA. Jika pimpinan DPR tidak menindaklanjuti, BK pun tidak bisa memproses. Langkah lebih lanjut BK sangat tergantung pada pimpinan DPR, apakah melaporkan kasus ini atau tidak. Tata Tertib DPR mengharuskan begitu, kata Ketua BK Slamet Effendy Yusuf, kemarin.
Ini dikatakan Slamet menanggapi amplop yang diserahkan anggota Pansus RUU PA Benny K Harman ke BK Rabu lalu. Setelah menerima amplop itu, BK menggelar rapat Kamis lalu dan memutuskan meneruskannya ke pimpinan DPR Senin depan.
Dari pengamatan BK, sejauh ini hampir semua fraksi di DPR telah meminta anggotanya mengembalikan amplop yang diterima kepada Sekretariat DPR. Namun, siapa saja yang sudah mengembalikan amplop, belum jelas. Yang pasti, anggota RUU PA yang menyerahkan amplop ke BK hanya Benny K Harman.
Beredarnya amplop di antara anggota Pansus RUU PA diungkap Permadi dari F-PDIP (Jawa Timur IX), pertengahan bulan lalu. Di tengah rapat, Permadi mempertanyakan sumber dan maksud pemberian amplop oleh staf Sekretariat sebesar Rp 5 juta per orang. Belakangan diketahui, dana itu bersumber dari Departemen Dalam Negeri. (VIN/sut)
Sumber: Kompas, 6 Mei 2006