KPK Tahan Wali Kota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/12) sore, menahan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. Mochtar dititipkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari ke depan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, tim penyidik KPK masih menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersebut.

Sebelumnya, Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Ketiga kasus itu adalah dugaan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura 2010, dugaan upaya penyuapan pengesahan APBD Pemerintah Kota Bekasi 2010, serta penyelewengan dana APBD Pemerintah Kota Bekasi 2009 untuk kepentingan pribadi.

Terkait dengan hal tersebut, KPK menjerat perbuatan Mochtar dengan sejumlah pasal. Pasal- pasal itu adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1), Pasal 12 Huruf e atau f, Pasal 134 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna, menyatakan, KPK bertindak diskriminatif dengan menahan Mochtar. KPK, menurut Sirra, tidak perlu menahan Mochtar karena kliennya itu bersikap kooperatif terhadap KPK dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. (cok/ana)
Sumber: Kompas, 14 Desember 2010
---------------
KPK TAHAN WALI KOTA BEKASI
Pemerintahan akan tetap berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menahan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad. Mochtar ditahan setelah pemeriksaan pertama sebagai tersangka korupsi yang dimulai pukul 10.30 WIB kemarin. "Ia (akan) ditahan di rumah tahanan Salemba," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar kemarin, sebelum Mochtar rampung diperiksa.

Ada tiga perkara yang menjerat Mochtar, yang resmi menjadi tersangka sejak 15 November lalu, yaitu kasus suap Piala Adipura, penyalahgunaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2010, dan penggunaan dana daerah untuk kepentingan pribadi. Karena itu, Mochtar dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kemarin KPK masih belum memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh pidana korupsi yang disangkakan, karena masih dalam proses penghitungan.

Mochtar rampung diperiksa sekitar pukul 05.30 WIB. Ia keluar dari gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sembari tersenyum tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan. Saat itu, ada tujuh lelaki pendukung Mochtar mengeluk-elukannya. "Hidup Pak Mochtar. Kami dukung Pak Mochtar," mereka berteriak.

KPK akan menahan Mochtar hingga 20 hari mendatang. Namun jika penyidikan belum selesai, penyidik bisa memperpanjang masa penahanan. Penasihat hukum Mochtar, Sirra Prayuna, menolak menandatangani surat penetapan penahanan. "Penyidik tidak memiliki alasan menahan Mochtar," kata Sirra di Gedung KPK seusai pemeriksaan.

Menurut Sirra, penyidik bisa menahan Mochtar bila ada kemungkinan kliennya menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri. Namun dia menampik Mochtar akan menghilangkan alat bukti, karena penyidik sudah menyita uang yang diduga dikorupsi oleh kliennya. "Dia juga sudah dicekal. Tidak mungkinlah mengulangi perbuatannya." Penyidik, kata Sirra, juga tidak menjelaskan alasan penahanannya.

Dengan ditahannya Mochtar, terjadi kekosongan jabatan wali kota di Kota Madya Bekasi. Tetapi Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjamin sistem pemerintahan tetap akan berjalan. "Pemerintahan ini kan by sistem, (sehingga pemerintahan akan tetap) berjalan," kata Rahmat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan jika kepala daerah dihukum 5 tahun, otomatis jabatan itu dipegang oleh wakilnya. Jika belum ada keputusan tetap, jabatan kepala daerah tetap menjadi wewenang Mochtar Mohamad.

Rahmat mengaku sangat prihatin terhadap masalah yang sedang menimpa atasannya. Namun ia menolak berkomentar lebih jauh persoalan ini. "Saya tidak mau terlalu jauh, karena ini masalah hukum." CORNILA DESYANA | HAMLUDDIN

Inilah Cara Mochtar:

   1. Dugaan penyuapan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura 2010.
      Modus:
      Memerintahkan kepala dinas, camat, dan satuan kerja perangkat daerah agar turut serta menyediakan uang untuk menyuap panitia seleksi Adipura.
   2. Dugaan penyuapan pengesahan APBD.
      Modus:
      Meminta dana partisipasi sebesar 2 persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas.
   3. Dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi tahun 2009 untuk keperluan pribadi.
      Modus:
      Meminta anak buahnya melunasi kredit multiguna untuk keperluan pribadi dengan dana APBD Bekasi.
      Menggelembungkan dana untuk kegiatan dialog atau audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat atau organisasi tahun anggaran 2009.
      Dana itu juga berasal dari surat perintah jalan fiktif.

      KPK juga tengah menelusuri keterlibatan Mochtar dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan agar laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2009 mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian.

Sumber: Koran Tempo, 14 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan