KPK Tahan Faharani, Daan Tuding Chusnul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur CV Budi Jaya Faharani Suhaimi di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemancar dan suku cadang Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Pemilu 2004 yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar.

Yang bersangkutan kami lakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Faharani yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB enggan berkomentar soal penahanannya. Ia menutupi mukanya dengan tangan ketika lampu kamera menyorot ke arahnya. Kuasa hukum Faharani, Tedi Sumantri, mengaku kecewa atas penahanan kliennya karena selama pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif.

Panggabean menjelaskan, tersangka terlibat dalam penggelembungan dana (mark up) pembelian barang-barang pemancar tersebut dalam tiga kontrak senilai Rp45 miliar. Pemancar terletak di Merauke, Makassar, Lampung, Bengkulu, Gunungsitoli, Toli-Toli, dan Sintang. Dana berasal dari anggaran belanja tambahan (ABT) RRI tahun 2003.

Pengadaan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres 80/2003), katanya.

Bentuk penyimpangan, kata Panggabean, berupa penunjukan langsung perusahaan pemegang proyek, padahal perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif. Tersangka mengajukan permohonan proyek dengan memakai bendera perusahaan-perusahaan lain. Padahal, semua proyek dikerjakan oleh tersangka, kata dia.

Dari penyimpangan itu, lanjutnya, KPK juga telah menemukan adanya dana imbal balik (kick back) dari tersangka kepada pihak RRI yang jumlahnya Rp2 miliar. Namun yang disita KPK baru Rp300 juta.

Menurut Panggabean, tersangka diancam Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno sebagai tersangka dalam kasus yang serupa. Menurut Panggabean, tersangka belum ditahan karena penyidik KPK akan terbentur batas waktu penahanan penyidikan yang lamanya 60 hari. Padahal, kasus ini membutuhkan waktu lama untuk memeriksanya karena pertimbangan lokasi kejadian, katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara menuding Chusnul Mar'iyah dan Kepala Biro Logistik KPU Richard Manusun Purba sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan bilik suara Pemilu 2004. Proyek itu diduga mengalami penyimpangan anggaran sebesar Rp28,554 miliar. (KL/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 2 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan