KPK Tahan Bupati Seluma

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Seluma, Bengkulu Murman Effendi karena diduga menyuap 30 anggota DPRD Seluma, yang nilainya mencapai lebih Rp100 juta per orang.

Murman ditahan di Rutan LP Cipinang, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK.“Dia ditahan untuk 20 hari pertama. Tersangka, kami tahan di Rutan LP Cipinang,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK tadi malam.

Saat ditanya apakah penahanan itu karena Murman bersikap kurang kooperatif,Johan tidak menampik hal tersebut. “Ini panggilan ketiga, yang pasti ini (penahanan) semata- mata untuk kepentingan penyidikan,”katanya. Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup, bahwa tersangka Murman diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Murman Effendi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli atas diduga pemberian travellers cheques kepada 30 anggota DPRD Seluma. Uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih, setelah DPRD Seluma meloloskan Perda No 12/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan untuk Tahun Jamak Lima Tahun Anggaran. Selain itu, dugaan suap tersebut juga untuk memuluskan revisi perda tersebut bersama penambahan pagu anggaran dari Rp350 miliar menjadi Rp385 miliar.

Adapun proyek yang dikerjakan, totalnya mencapai 26 paket jalan yang tersebar di wilayah Kabupaten Seluma. KPK menjerat Murman dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31/1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini,KPK telah memeriksa 30 wakil rakyat di DPRD Seluma,namun KPK mengaku masih menjerat pemberi suapnya. Murman yang dimintai keterangan saat petugas membawanya ke mobil tahanan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, penasihat hukum Murman,Patuan Siahaan, membantah anggapan bahwa kliennya tidak bersikap kooperatif dan menghindari pemeriksaan KPK. “Dia (Murman) melaksanakan tugas, kita masukkan surat kokkalau dia melaksanakan tugas pemerintahan,” katanya.Terkait anggapan KPK bahwa Murman memberikan dugaan suap ke DPRD,Patuan tak mau menanggapinya lebih jauh. “Kita lihat saja di pengadilan,”ujarnya. Sebelumnya saat menjalani pemeriksaan di KPK,Murman Effendi membantah bahwa dirinya telah melakukan suap kepada sejumlah anggota DPRD Seluma dalam pengesahan Perda No 12/2010 tersebut.

Murman juga membantah PT Puguk Sakti Permai (PT PSP) selaku pemenang tender bernilai Rp381 miliar,merupakan perusahaan milik dirinya ataupun keluarganya.“Tidak benar adanya suap-menyuap. Tidak benar juga jika pemenang tender itu perusahaan milik saya,”kata Murman. Dia menegaskan bahwa pengesahan Perda No 12/2010 tentang Multiyears tidak bermasalah. Murman juga menampik suap terhadap anggota dewan. Menanggapi penahanan Murman yang merupakan kader Partai Demokrat,Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa mengaku menghormati kinerja KPK.

Menurut dia, seluruh proses yang ada saat ini–– termasukproseshukumkepada Murman hingga resmi ditahan, adalah bagian dari komitmen Partai Demokrat untuk memberantas korupsi, meski menjerat kader-kadernya. nurul huda 
Sumber: Koran Sindo, 27 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan