KPK Tahan Bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Asrar Rahman, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Penyidik melakukan upaya penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. di Jakarta kemarin.
Johan menjelaskan, Asrar dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Asrar ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Asrar sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta dalam pemberian izin pemanfaatan kayu di area yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2001-2006. Pemberian izin itu melanggar ketentuan.
Asrar bersama dua bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau, yaitu Suhada Tasman dan Burhanuddin Hussin (sekarang Bupati Kampar), telah dijadikan tersangka pada 2008. Tiga pejabat ini tersangkut kasus yang telah menjebloskan bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dengan vonis 11 tahun penjara.
Asrar, yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, menolak memberi komentar. "Saya rasa tidak ada yang perlu dikomentari," katanya.
Para aktivis lingkungan Riau menyambut baik penahanan Asrar. Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman mengatakan, langkah ini memberi harapan kasus kejahatan kehutanan di Riau akan dibuka lagi.
Dia mengatakan, setelah menahan para bekas kepala dinas, KPK harus terus mengusut keterlibatan pejabat lain. “Termasuk Gubernur Riau Rusli Zainal dan bekas Menteri Kehutanan M.S. Kaban,” Hariansyah menambahkan.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) Susanto Kurniawan mengatakan Rusli dan Kaban harus diusut karena kasus ini tidak berdiri sendiri. “Kasus Asrar Rachman tidak berdiri sendiri. Perizinan menyimpang itu jelas terkait pejabat di atasnya,” ujarnya. GUSTIDHA BUDIARTIE | JUPERNALIS SAMOSIR | SETRI
Sumber: Koran Tempo, 12 Februari 2010