KPK Tagih Letlet-Walla Rp 10 M; Untuk Ganti Rugi Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Harun Letlet dan Tarsisius Walla untuk membayar uang ganti rugi negara Rp 10,262 miliar. Batas waktu yang diberikan Mahkamah Agung pada dua terpidana kasus korupsi mark-up tanah untuk Pelabuhan Danar di Tual Maluku itu akan habis 15 Desember nanti.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK belum mendapat kepastian dari kedua mantan pejabat di Ditjen Hubla (Hubungan Laut) Departemen Perhubungan itu. Kami belum tahu, mereka mau membayar atau tidak. Kami tunggu sampai batas waktu habis, nanti baru kami tanya, ujar Tumpak.

Dia menjelaskan, saat ini KPK sudah menyita beberapa harta Letlet dan Walla. Di antaranya, beberapa mobil, tanah, dan uang tunai. Tapi, KPK belum menghitung perkiraan nilai aset yang disita itu. Menurut dia, bila Letlet dan Walla tidak membayar, asetnya akan dilelang. Tapi, kami telusuri dulu harta mereka yang lain. Kami nggak akan langsung percaya jika dia bilang sudah tidak punya harta lantas tidak membayar, paparnya.

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Letlet dan Walla, mengatakan, kliennya sudah tidak memiliki harta lagi. Semua harta Pak Letlet sudah disita. Ada mobil, tanah, dan uang tunai Rp 500 juta. Kalau ditotal, mungkin sekitar 8 miliar, katanya.

Menurut Sugeng, kliennya akan mengajukan permohonan pembebasan utang sesuai peraturan menteri keuangan. Yaitu, seseorang yang berutang kepada negara bisa mengajukan pembebasan utang. Jadi, itu akan kami lakukan, tambahnya. Kalau tidak bisa, dia akan meminta kelonggaran pembayaran pada KPK, seperti pernah diberikan pada terpidana Abdullah Puteh, mantan gubernur NAD.

Sugeng menjelaskan, Walla akan mengajukan PK karena ada novum (bukti baru) yang belum pernah diajukan di persidangan. Bukti itu adalah adanya surat dari sekretaris Dirjen Perhubungan Laut yang menyatakan, walau sudah pensiun, kliennya masih memiliki kewenangan untuk melakukan tugas-tugas sebagai sekretaris Dirjen Perhubungan Laut. Pak Letlet belum tahu, apakah akan PK atau tidak, katanya.

Pada 16 November lalu, majelis hakim MA yang diketuai Ida Bagus Ngurah Adnyana menyatakan, Letlet dan Walla terbukti bersalah melakukan mark up pembelian tanah seluas 145 ribu meter persegi. Saat itu, Letlet menjabat sebagai Kabag Keuangan Ditjen Hubla, sedangkan Walla sekretaris. Dalam proyek itu, tanah dari masyarakat dibeli seharga Rp 1.000. Kemudian, di-mark up menjadi Rp 75 ribu dengan melakukan manipulasi.

Atas perbuatannya, Letlet diganjar 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar ganti rugi negara Rp 9,262 miliar. Sementara itu, Walla divonis delapan tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan ganti rugi Rp1 miliar.

Dalam putusan itu, ditegaskan bahwa uang ganti rugi harus dibayar dalam waktu sebulan sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hartanya akan disita, lalu dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman lima tahun penjara bagi Letlet dan satu tahun penjara bagi Walla. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 12 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan