KPK Tagih Laporan Harta Para Menteri
Jumlah kekayaan Yusril naik Rp 4,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat peringatan kepada bekas menteri dan menteri yang baru dilantik Selasa lalu. Mereka diminta secepatnya melaporkan perubahan jumlah harta kekayaan. Surat itu telah ditandatangani pimpinan, kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo kemarin.
Menurut Waluyo, ada pejabat yang belum melaporkan perubahan kekayaannya sejak 2001. Mantan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf, contohnya, terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK Rp 4,2 miliar pada 2004.
Kepada Tempo, Saifullah mengatakan segera memperbarui laporan kekayaannya. Sekarang dalam proses penyusunan, kata Saifullah, yang mengaku sudah menerima surat dari KPK.
Saifullah mengatakan ada beberapa kendala dalam menyusun laporan harta kekayaan. Salah satunya, cara menghitung kenaikan nilai jual obyek pajak tanah.
Berdasarkan data di KPK yang diperoleh Tempo, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 2001 melaporkan kekayaannya Rp 1,4 miliar. Harta ini dikumpulkan Abdul Rahman sewaktu menjadi hakim agung. Perinciannya, lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp 354 juta di Jakarta dan di Sukabumi, dua unit mobil Rp 190 juta, serta surat berharga Rp 798 juta.
Menurut KPK, Andi Mattalata, Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat yang diangkat menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga belum memperbarui laporan hartanya sejak 2001. Waktu itu dia melaporkan kekayaannya Rp 2,25 miliar, berupa tanah dan bangunan Rp 1,5 miliar, sejumlah mobil Rp 350 juta, logam mulia Rp 81 juta, dan giro Rp 290 juta.
Namun, ia membantah. Daftar kekayaan saya masukkan sejak 2001 lalu, dan 2003 kembali diperbarui. Terakhir 2006 dimasukkan kembali dan itu berlaku hingga 2008 mendatang. Semua bukti tanda terima dari KPK ada di sekretaris saya, katanya.
Harta mantan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sampai 2004 Rp 6,9 miliar dan US$ 110.314 . Jumlah itu meningkat Rp 4,8 miliar dibanding saat Yusril melaporkannya pada 2001.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2005. Jumlahnya Rp 890 juta dan US$ 3.000, meningkat Rp 136 juta dibanding harta pada 2001.
Harta mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto yang dilaporkan ke KPK pada 2004 Rp 32 miliar dan US$ 598.617. Kekayaan tersebut terdiri atas 14 bidang tanah di Jakarta dan Bekasi senilai Rp 14 miliar, sembilan unit mobil Rp 2 miliar, surat berharga Rp 10 miliar dan US$ 125 ribu, serta giro Rp 1,3 miliar dan US$ 173.617.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, setiap pejabat negara wajib melaporkan hartanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, ditegaskan KPK berwenang mendaftar dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara tiap dua tahun sekali. TITO SIANIPAR | RINI KUSTIANI | GUNANTO | IRMAWATI
Sumber: Koran Tempo, 11 Mei 2007