KPK Surati Kejagung, Korupsi Rumah Dinas DPRD, Banten Harus Diusut Tuntas [02/08/2004]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi dana fasilitas rumah dinas DPRD Provinsi Banten sebesar Rp 10,5 miliar dalam APBD tahun 2003. Permintaan KPK itu tertuang dalam surat No.427/KPK/VII/2004 yang dikirim pada 27 Juli 2004.

“Kami memperoleh penjelasan ini ketika mendatangi KPK, Kamis (29/7) siang. Rombongan kami diterima oleh Wakil Ketua KPK, Erry Eryana didampingi stafnya di bidang pengaduan masyarakat, Edi Karim,” kata Ketua Presidium Komite Pergerakan Perjuangan Indonesia (KPPI) Banten, Wira Kusumah ketika dihubungi SH, Sabtu (31/’7) pagi.
Dalam surat yang ditulis KPK itu, antara lain disebutkan Kejaksaan Agung berserta jajarannya ke bawah, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta memeriksa dan menyelidiki laporan atas penyalahgunaan APBD 2003. Dalam APBD itu terdapat uang kompensasi rumah dinas Rp 10,5 miliar untuk 75 anggota dewan atau Rp 130 juta per anggota.
Rombongan yang mengadu KPK di Jakarta itu merupakan gabungan dari sejumlah LSM, organisasi masyarakat, organisasi mahasiwa dan lainnya seperti KPPI, LSM Lamp dan Himpunan Mahasiswa Banten. Mereka mengadu karena aparat penegak hukum seperti Polda dan Kejaksaan Tinggi Banten hingga tidak bertindak atas kasus itu.

Dipantau
Wakil Ketua KPK, Erry Eryana kepada rombongan dari Banten itu mengatakan, KPK akan terus memantau surat tersebut. Jika tidak ada tanggapan maka KPK akan mengambil tindakan yang nyata untuk menuntaskan dugaan penyelewengan fasilitas rumah dinas DPRD Banten Rp 10,5 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Banten, Parwoto menyatakan, pihaknya belum menerima surat dari KPK soal permintaan pengusutaan dugaan penyelewengan dana fasilitas rumah dinas DPRD.
”Kami justru menunggu. Setahu saya hingga sekarang belum ada surat semacam itu. Tanyakan saja ke Asintel,” katanya.
Para anggota DPRD Banten menyatakan, siap menghadapi pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD 2003. Bahkan, sebagian anggota DPRD juga tidak takut bila Indonesia Coruption Watch (ICW) yang dipimpin Teteng Masduki juga mengusut kasus tersebut. Pernyataan itu dikemukakan dua Wakil Ketua DPRD Banten, Muslim Djamaludin dan Mufrodi Muchsin. Sedangkan, Iwan Rosadi, Komisi A DPRD Banten asal Fraksi PDIP menyatakan berita dugaan korupsi itu sebagai berita sampah.
Anggota DPRD Banten menyatakan, pemberian uang kompensasi rumah dinas itu berdasarka Tata Tertib (Tatib) pasal 119 yang menyebutkan setiap anggota dewan berhak menerima fasilitas rumah dinas.
Praktiknya, fasilitas itu berubah menjadi uang kompensasi rumah dinas. Karena dalam APBD 2003 tidak tercantum, alokasi dana itu diambil dari alokasi tidak terduga yang diperuntukan bagi penanganan bencana alam, kemiskinan dan keadaan darurat lainnya. (imn)

Sumber; Suara Pembaruan, 02 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan