KPK Sita Rumah Pejabat Kelautan; Diduga Dibeli dari Bantuan Tsunami
Beberapa petugas dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin (21/8) turun ke Semarang. Mereka menyita rumah haram milik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Hari Purnomo. Disebut haram karena rumah yang terletak di Jl Taman Adenia I, Perumahan Graha Padma, Semarang, itu diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa rumah ini dibeli dari uang bantuan korban tsunami, kata koordinator lapangan KPK Irsan kepada wartawan di lokasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Hari diduga membeli rumah tersebut dengan uang negara yang berasal dari pengadaan bantuan korban tsunami di Cilacap, Jawa Tengah. Dugaan tersebut muncul setelah KPK memeriksa para saksi di Polres Semarang Timur.
Penyitaan rumah milik Hari baru bisa dilakukan pada pukul 10.30. Prosesnya berjalan tanpa hambatan. Para petugas KPK yang berjumlah tiga orang datang ke lokasi didampingi beberapa petugas dari Polres Semarang Barat.
Ketiga anggota KPK itu adalah Irsan, Arif Adiharsa, dan Gunawan. Mereka datang dengan menggunakan mobil Kijang warga silver bernomor polisi W 669 AS. Begitu tiba di sana, mereka langsung menemui penghuni rumah milik Hari. Rumah tersebut dihuni keluarga Yudi Setiawan.
Informasi yang dihimpun Radar Semarang (Grup Jawa Pos), awalnya rumah itu milik Yudi, kemudian dibeli Hari seharga Rp 450 juta pada Juni lalu.
Kepada petugas KPK, Yudi mengaku telah menjual rumah itu ke Hari dan kini dirinya mengontraknya hingga September. Saya memang telah menjual rumah ini ke dia (Hari). Soal uangnya dari mana, saya tidak tahu, kata Yudi yang ditemani istrinya.
Kedatangan petugas KPK untuk menyita rumah Hari itu menyedot perhatian warga sekitar. Mereka pun berdatangan, sekadar menyaksikan penyitaan tersebut.
Setelah penghuni rumah itu diberi tahu, petugas KPK langsung memasang papan pegumuman penyitaan berdasar surat perintah penyitaan nomor: sprin.sita/13/KPK/VIII/2007. Papan putih tersebut bertulisan: Telah disita sebuah rumah di Graha Padma Taman Adenia 1 Nomor 5, Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, milik Hari Purnomo.
Irsan mengatakan, pada APBN Perubahan 2006, pemerintah pusat memberikan bantuan kepada korban tsunami di Cilacap Rp 19 miliar. Namun, pengadaan barang dari dana tersebut dilakukan dengan tender yang berbau fiktif.
Tendernya sih ada, tapi semua pesertanya berasal dari pegawai dinas, katanya. Akibatnya, negara menderita kerugian hingga Rp 7 miliar.
Selama penyidikan di Semarang dan Cilacap, lanjut Irsan, sudah ada 30 saksi yang diperiksa. Selain rumah Hari, penyidik telah menyita dokumen-dokumen dan uang Rp 2,1 miliar lebih. Penyitaan itu dilakukan terkait dengan tersangka Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan DKP Jateng Margareth Elizabeth Tutuarima.
Irsan mengungkapkan, dalam kasus itu, KPK masih menetapkan seorang tersangka, yakni Margareth. Status Hari Purnomo akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara di markas KPK Jakarta. (sur/jpnn)
Sumber: Jawa Pos, 22 Agustus 2007