KPK Sita Aset Bos Surya Dumai Group

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset terpidana Presiden Direktur Surya Dumai Group Martias sebesar Rp 500 miliar. Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, aset Martias yang disita berada di Provinsi Riau dalam bentuk tanah dan bangunan. Itu belum aset yang ada di Kalimantan Timur dan hak usaha lainnya, ujar Ferry di kantor KPK kemarin.

Aset rekanan gubernur nonaktif Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, itu, menurut Ferry, merupakan aset yang berada di empat kabupaten dan 19 titik di Provinsi Riau. Nilai aset yang cukup besar itu belum termasuk aset Surya Dumai Group yang ada di Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula dari pengajuan izin pemanfaatan kayu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperoleh hak guna usaha penanaman sawit. Setelah memperoleh izin tersebut, Martias hanya menggunakan kayu hasil tebangan tanpa melakukan penanaman kembali pohon kelapa sawit. Martias divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 3 Mei 2007. Martias lalu mengajukan permohonan banding, tapi kembali divonis bersalah. Dia lalu mengajukan permohonan kasasi. Mahkamah Agung pada 11 Desember 2007 menolak permohonan kasasi Martias dan tetap memvonisnya 18 bulan penjara. Mahkamah juga menaikkan besarnya uang pengganti kerugian korupsi dari Rp 4,6 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Ferry mengatakan, dengan penyitaan aset terpidana korupsi, jumlah kerugian negara akibat korupsi perlahan-lahan bisa tertutupi. Penyitaan aset ini dilakukan KPK sejak Mahkamah Agung sudah memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde terhadap Martias.

Sementara itu, Agus Djaja, pengacara Martias dari kantor O.C. Kaligis, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi perihal penyitaan tersebut. Kendati begitu, Agus mengatakan belum bisa berkomentar banyak perihal kasus tersebut. Sejauh ini kami belum mendapat informasi tersebut, ujarnya saat dihubungi kemarin. Cheta Nilawaty | Sukma Loppies

Sumber: Koran Tempo, 1 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan