KPK Siap Periksa Dugaan Korupsi Di Indofarma [15/07/04]

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan, institusinya siap memeriksa manajemen PT Indofarma Tbk. untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana korupsi di perusahaan obat pelat merah itu.

Saat ini, KPK tengah menunggu selesainya pemeriksaan yang sedang digelar Badan Pengawas Pasar Modal. Jika pemeriksaan Bapepam sudah selesai, kami menunggu laporannya, kata Erry di Gedung Bursa Efek Jakarta, Selasa (13/7).

Erry mengatakan, KPK harus menunggu laporan dari Bapepam atau pun laporan dari masyarakat terlebih dulu karena pada dasarnya lembaga ini tidak bisa bersikap proaktif dalam menjalankan tugasnya. Harus ada laporan, katanya.

Terkait dengan ini, sebelumnya Ketua Bapepam Herwidayatmo menyatakan, ada indikasi kuat telah terjadi penggelembungan nilai (mark up) pembelian alat-alat kesehatan di Indofarma.

Akibat praktek curang itu, perusahaan obat ini menderita kerugian selama dua tahun terakhir. Bapepam juga menengarai telah terjadi tindak penyembunyian informasi, baik oleh auditor maupun manajemen perusahaan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan, ada kemungkinan otoritas pasar modal akan memanggil pihak-pihak lain di luar manajemen Indofarma maupun akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan. Ini merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan selama satu bulan terakhir.

Menurut Abraham, pekan lalu Bapepam telah memanggil akuntan publik Osman Sitorus dari Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa-Deloitte Touche Tohmatsu.

Sebelumnya, Bapepam juga telah memanggil manajemen perusahaan baik yang kini masih menjabat maupun direksi pada periode sebelumnya, termasuk Akuntan Publik Hadori dan rekan dengan Hadori Yunus sebagai auditornya.

Meskipun biro yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk pemeriksaan dan penyidikan, Abraham menegaskan, pemanggilan kali ini sifatnya adalah pemeriksaan. Sehingga ujungnya bersifat administratif, katanya.

Ini berbeda jika pemanggilan dilakukan dalam rangka penyidikan. Kalau penyidikan itu ujungnya pidana, tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah ini berarti Bapepam hanya akan mengenakan sanksi administratif dalam kasus ini, Abraham enggan menjawab. Tergantung hasilnya, katanya diplomatis.

Di sisi lain, Abraham menyatakan, meski pasal aturan yang digunakan dalam memeriksa kasus ini mengarah kepada auditor, bisa saja penyembunyian informasi sesungguhnya melibatkan manajemen. Auditor bahkan bisa saja tidak mengetahui adanya informasi penting karena tidak diberitahu oleh manajmen. budi riza

Sumber: Koran Tempo, 15 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan