KPK Siap Mengusut Korupsi Biaya Haji

Menyusul desakan beberapa kalangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengusut kebenaran isu dugaan suap Rp 25 miliar Kementerian Agama kepada anggota panitia kerja (panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Namun, pengusutan itu tetap menunggu laporan resmi dari masyarakat.

''Apabila ada info itu (dugaan korupsi Kemenag), akan ditindaklanjuti jika datanya valid,'' ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi. S.P. kemarin (22/7).

Johan menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (dit dumas) KPK. Namun, berdasar data di Dit Dumas KPK, hingga kemarin belum ada laporan masuk soal korupsi Kemenag tersebut.

Johan melanjutkan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti untuk membawa dugaan korupsi tersebut ke ranah penyelidikan. ''Meski seminimal mungkin informasi yang didapat dan ada bukti yang kuat, pasti kita tindak lanjuti,'' tuturnya.

Hingga kini, ungkap Johan, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu telah memperhatikan hasil kajian KPK terkait adanya 48 titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun lalu. Indikatornya terlihat dari penurunan biaya haji tahun ini. ''Dari situ, jelas ada perhatian dan perbaikan dari sisi efisiensi pembiayaan penyelenggaraan haji,'' terang Johan.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin senada dengan Johan.

Dia menuturkan, KPK mengapresiasi usaha Kemenag menurunkan BPIH. ''Kajian KPK terhadap penyelenggaraan haji dilakukan, an­tara lain, agar Kemenag melakukan efisien­si biaya penyelenggaraan haji,'' jelas Jasin. Penurunan BPIH, lanjut Jasin, menjadi bukti bahwa Kemenag mengikuti rekomendasi sesuai kajian KPK. Sebelumnya, Kemenag membantah adanya suap Rp 25 miliar dalam rangka pembahasan BPIH 2010 dengan DPR.

Sementara itu, ICW mengungkapkan te­muan bahwa penurunan BPIH tersebut me­rupakan bentuk kebohongan publik. ''Itu (penurunan BPIH, Red) adalah kebohongan dan ketidakjujuran. Sebab, faktanya, terjadi kenaikan penggunaan dana bunga tabungan jamaah dibanding tahun lalu,'' tegas Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas di kantornya kemarin (22/7).

Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR memutuskan BPIH 2010 rata-rata USD 3.342 atau turun daripada tahun lalu USD 3.422. De­ngan perubahan kurs nilai tukar rupiah dari tahun lalu Rp 10.500 menjadi Rp 9.500 per USD 1, penurunan BPIH di 11 embarkasi bervariasi antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,3 juta.

Namun, Firdaus menyatakan, angka BPIH yang diputuskan pemerintah dan DPR terse­but terkait dengan semakin besarnya biaya tidak langsung (indirect cost) yang diambil dari rekening haji. Dengan BPIH USD 3.422, biaya tidak langsung yang ditambahkan pemerintah dalam komponen biaya tahun ini USD 507.

Biaya langsung dalam komponen BPIH yang dibayar jamaah terdiri atas biaya pesawat, sewa pemondokan, dan biaya hidup di Arab Saudi. Biaya tidak langsung terdiri atas jasa konsultan, pengacara, seragam petugas, dan pelatihan petugas.

Berdasar data ICW, biaya tidak langsung yang ditambahkan secara otomatis dalam BPIH itu diambil dari jasa bunga setoran awal yang per 21 Juli 2010 mencapai Rp 1,051 triliun. Pengambilan jasa bunga tersebut meningkat Rp 191,75 miliar dari yang disepakati DPR dan Kemenag pada 7 Juni 2010 sebesar Rp 859,4 miliar.

Dengan demikian, total biaya haji riil tahun ini yang di dalamnya termasuk dana langsung dan tidak langsung adalah USD 3.912,3. Aki­bat­nya, kata Firdaus, biaya haji tahun ini sebe­nar­nya membengkak dari BPIH riil tahun lalu yang jika ditambah dengan dana tidak langsung menjadi USD 3.769.

Menurut perhitungan ICW, biaya haji yang seharusnya ditanggung jamaah tahun ini ha­nyalah USD 3.585,9. ''Itu sudah memper­tim­bang­kan kenaikan avtur, selisih kurs dolar, dan inflasi,'' jelasnya. Karena itu, ICW mengestimasi terjadi potensi kerugian jamaah Rp 601,643 miliar. Angka tersebut dihitung dari selisih biaya haji dikurangi asumsi ICW, yakni USD 3.912,3 - USD 3.585,9 dikalikan 194 ribu jamaah reguler.

Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Abdul Ghafur Djawahir menyatakan, penu­runan BPIH memang ter­kait dengan dana optimalisasi tabungan haji. Dia mengakui penurunan tersebut terkait dengan hasil jasa bunga setoran awal yang dialokasikan sebagai dana tidak langsung untuk menurunkan beban anggaran yang harus dibayarkan jamaah haji. (ken/zul/c4/c5/dwi/agm)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan