KPK Selamatkan Rp 700 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 700 miliar. Dengan demikian, sejak pertama kali dibentuk pada 2003 total uang negara yang diselamatkan komisi antikorupsi ini mencapai Rp 8 triliun.

Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2010 di Jakarta, Rabu (29/12). Hadir semua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, dan M Jasin.

Menurut Haryono, uang tersebut berasal dari bidang penindakan (uang pengganti) Rp 175 miliar. KPK juga berhasil mencegah hilangnya aset negara senilai Rp 526 miliar. Selain itu, KPK juga menerima pendapatan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam penanganan kasus, selama 2010 KPK menyelidiki 52 kasus dugaan korupsi. Kasus dalam tahap penyidikan 62 perkara dan tahap penuntutan 55 perkara.

Chandra mengakui, KPK pada 2010 ini banyak menangani kasus-kasus terkait kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Dia mengatakan, potensi penyimpangan uang negara di daerah relatif besar. Saat ini separuh lebih uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada di daerah.

Tahun depan Bibit mengungkapkan, KPK akan fokus penanganan korupsi pada lima hal. Kelima hal tersebut antara lain adalah korupsi di aparat penegak hukum dan penyelamatan uang negara yang besar seperti pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam (SDA), pelayanan publik, serta infrastruktur seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga akan menyelesaikan perkara-perkara yang masih belum tuntas tahun ini. Misalnya, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kementerian Dalam Negeri, kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, dan lainnya.

Terkait dengan kasus Bank Century, Chandra menjelaskan, KPK hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK akan melaporkan hal ini kepada DPR mengingat tim pengawas kasus Bank Century DPR diperpanjang hingga setahun ke depan.

KPK juga akan mendorong pelaporan harta kekayaan seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Gagasan ini muncul dari Gayus HP Tambunan, seorang pegawai golongan III dengan rekening miliaran. ”Kekayaan pegawai negeri pun harus terukur. Setelah bekerja sekian tahun, harta yang dikumpulkan harus terukur,” kata Haryono Umar.

Soal ke mana harus dilaporkan, Haryono mengungkapkan hal itu dapat dipikirkan lagi, apakah perlu ke KPK atau ke lembaga lain. Pasalnya, banyak kasus-kasus yang saat ini selesai ditangani berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga akhir 2010 ini KPK telah menerima laporan harta kekayaan dari 118.179 orang. KPK telah melakukan klarifikasi terhadap 422 penyelenggara negara dan pemeriksaan substansif terhadap sebanyak 50 penyelenggara negara. (ANA)
Sumber: Kompas, 30 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan