KPK Segera Sidangkan Kasus Texmaco [14/06/04]
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan penyelewengan dana di Grup Texmaco. Lembaga ini akan membawa kasus yang membelit tubuh raksasa industri tekstil dan alat-alat berat milik Marimutu Sinivasan itu ke pengadilan ad hoc korupsi pada akhir Juni.
Sumber Tempo News Room di KPK mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. KPK siap membawanya ke pengadilan, katanya.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas membenarkan, bahwa lembaganya tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Texmaco, termasuk untuk kasus-kasus yang telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan. Pemeriksaan dimulai dari sebelum perusahaan itu masuk ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), ujarnya akhir pekan lalu.
Terkait dengan itu, tim KPK terus mengumpulkan data untuk membuktikan adanya kerugian negara. Kapan sidang akan digelar? Kami berusaha secepatnya, ujarnya.
Pengusutan penyelewengan dana di Texmaco berawal dari laporan BPPN ke Markas Besar Kepolisian RI. Kantor akuntan PricewaterhouseCoopers yang disewa BPPN dan satuan Pengawas Intern BNI menemukan indikasi adanya penyelewengan fasilitas kredit perdagangan (L/C) oleh Grup Texmaco senilai US$ 89 juta yang diperolehnya dari Bank Negara Indonesia.
Berdasarkan perjanjian, seharusnya dana hasil ekspor disetorkan Texmaco ke BNI. Nyatanya uang itu digunakan untuk membiayai divisi perusahaan permesinan.
Texmaco memang menempuh berbagai langkah untuk menyelamatkan kapalnya yang terancam karam karena dibelit utang Rp 29 triliun kepada negara. Namun, berbagai usaha itu gagal dan akhirnya Texmaco dinyatakan default alias gagal bayar utang oleh BPPN.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng , awal Maret lalu, menyatakan, kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti kasus Texmaco, namun hingga kini tak ada kejelasan lebih lanjut.
Menanggapi penyidikan KPK, manajer hukum Texmaco, Mehbob, mengaku belum mengetahuinya. Menurut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk memeriksa Texmaco dengan tuduhan korupsi, sebab Kejaksaan Agung telah mengeluarkan SP3.
Mehbob juga menegaskan, pemilik Texmaco telah menyerahkan asetnya ke BPPN yang nilainya jauh melampaui nilai utang. Karena itu, Jangan-jangan (penyidikan) ini hanya untuk kepentingan politik, katanya.
Menurut Erry, KPK memiliki wewenang untuk membuka kembali kasus yang telah ada SP3-nya. Sebab, kejaksaan mengeluarkan SP3, kejaksaan menilai belum terjadi kerugian negara. Sekarang sudah terjadi kerugian itu, dan kami berwenang menyidiknya, ujarnya. setri yasra/sunaryah-tnr
Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2004