KPK Segera Cekal Gubernur BI

Ada 16 orang yang menerima, sembilan di antaranya masih aktif di DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menyatakan segera mencekal tiga tersangka skandal aliran dana Bank Indonesia ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mereka adalah Burhanuddin Abdullah (Gubernur Bank Indonesia), Oey Hoey Tiong (Direktur Hukum BI), dan Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Gubernur BI).

Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan surat pencekalan sedang diproses. Kami akan berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM, kata Chandra, yang kemarin mendampingi Ketua KPK Antasari Azhar saat memberi keterangan kepada pers di Auditorium KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Syaiful Rachman mengatakan belum mencekal tiga tersangka itu. Sampai detik ini belum ada permintaan dari KPK, kata Syaiful kemarin.

Tiga pejabat penting Bank Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu. Mereka diduga terlibat dalam proses aliran dana Rp 31,5 miliar untuk sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu disebutkan untuk kepentingan diseminasi.

Selain itu, ada aliran dana bantuan hukum untuk bekas pejabat Bank Indonesia Rp 68 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit BI pada 2006. Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan temuan itu ke KPK pada akhir 2006.

Dua hari lalu Burhanuddin mengatakan kebijakan diseminasi dan bantuan hukum itu adalah keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Itu collegial, bukan keputusan pribadi, katanya. Dia mengaku terkejut dengan penetapannya sebagai tersangka. Saya harus membuktikan saya tak bersalah, katanya.

Selain menentukan tiga tersangka dari Bank Indonesia, KPK sudah menemukan indikasi keterlibatan sejumlah anggota Dewan. Setidaknya, menurut Ketua KPK Antasari Azhar, sudah ada dua anggota DPR yang terindikasi. Ini proses penyelidikan, sebelum pro-yustisia, kata Antasari kemarin.

Antasari menyebut inisial anggota legislatif itu AZA dan HY. Dia berharap, dari penyidikan tiga tersangka yang sudah ditetapkan, akan tersingkap tersangka lainnya.

Adapun Badan Kehormatan DPR, yang juga menyelidiki keterlibatan anggota Dewan, berencana bertemu dengan KPK pekan ini. Setelah mendapat data dari KPK, Badan Kehormatan segera memanggil anggota Dewan yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia. Ada 16 orang yang menerima, sembilan di antaranya masih aktif di DPR, kata Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Badan Kehormatan.

Gayus juga mengungkapkan dana yang mengalir ke anggota Dewan Rp 28,5 miliar, bukan Rp 31,5 miliar. Ada Rp 3 miliar yang missing yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan, katanya.

Secara terpisah, Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan Perbanas prihatin atas penetapan Burhanuddin sebagai tersangka. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kata Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia tersebut.

Sigit menilai keputusan yang telah diambil itu tergesa-gesa. Bisa merusak kredibilitas lembaga dan akan membuat bangsa ini semakin sulit menyelesaikan persoalannya, katanya. NURLIS E MEUKO | TOMI ARYANTO | CHETA NILAWATY| DWI RIYANTO AGUSTIAR

Sumber: Koran Tempo, 31 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan